Ragam  

Bupati: Jangan Percaya Hoax, Hajatan Di Sukoharjo Masih Dilarang!

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Beredarnya tangkapan layar sebuah berita di media sosial yang menyampaikan statement bupati terkait penyelenggaraan hajatan yang diperbolehkan mendapat respon Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Etik menegaskan tidak mengeluarkan statement tersebut selama pelaksanaan PPKM Level 4. Bupati minta masyarakat untuk tidak mudah percaya berita hoax yang beredar di media sosial.




“Saya juga kaget kok ada statement seperti itu dan beredar di media sosial. Selama pelaksanaan PPKM darurat hingga Level 4, saya tidak pernah statement seperti itu,” tandas Etik, Selasa (24/8/2021).

Etik mengatakan, saat ini masih dalam situasi sangat prihatin. Bupati menegaskan, selama PPKM Level 4 ini hajatan pernikahan belum dibolehkan karena aturan masih sama, hanya boleh untuk ijab kabul dengan peserta 10 orang. Itupun peserta disertai dengan hasil negatif tes swab antigen, melaksanakan prokes ketat serta tidak menyediakan makan di tempat. Begitu juga untuk acara hiburan juga belum boleh.

“Saya meluruskan jangan sampai termakan berita hoax. Kasihan masyarakat dengan munculnya berita yang menyebutkan membolehkan hajatan. Masyarakat jadi terombang-ambing luar biasa dan munculnya informasi tersebut menjadikan masyarakat bingung,” ujarnya

Masyarakat diimbau untuk pintar-pintar menyaring berita yang beredar karena saat ini masih prihatin-prihatinnya. “Monggo bersatu padu bergotong royong agar Sukoharjo segera lepas dari level 4. Caranya dengan menegakkan prokes dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun. Insya Allah kalau masyarakat semuanya nurut aturan pemrintah pusat dan daerah corona segera selesai,” pesannya.

Bupati meminta tolong agar masyarakat tidak mudah percaya dengan berita-berita hoax yang beredar di media sosial. Intinya hajatan belum diperbolehkan dan berlaku sama untuk masyarakat Sukoharjo tidak membeda-bedakaan antara satu wilayah dengan wilayah lain.

Saat ini kelonggaran baru di tempat ibadah dengan kapasitas 50% dan warung makan diberi kelonggaran dengan waktu makan 30 menit untuk tiga orang pengunjung. Itupun dengan prokes ketat. Begitu juga untuk mal dimana untuk daerah yang melaksanakan PPKM Level 4 belum boleh buka.

“Prinsipnya daerah mengikuti aturan dari pusat. Jika pusat ngomong A daerah ya A, kalau B daerah juga B. Kita tidak mau mengambil resiko,” pungkas Bupati. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *