Bupati-DPRD Setujui Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi disaksikan Bupati, Wakil Bupati dan Wakil Ketua DPRD saat menandatangani persetujuan bersama pelaksanaan APBD tahun 2021, Rabu (13/7/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – DPRD Kabupaten Sukoharjo menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penandatangan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/7/2022). Penandatanganan persetujuan bersama dilakukan oleh Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Pimpinan DPRD.



Rapat Paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD, Wawan Pribadi. Sebelum disetujui bersama, Sekretaris DPRD menbacakan hasil kesimpulan Badan Anggaran yang telah disetujui selama pembahasan. Sesuai hasil kesimpulan Badan Anggaran DPRD untuk pelaksanaan APBD 2021, realisasi Pendapatan sebesar Rp2.119.633.370.538.

Pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp528.354.094.902, Pendapatan Transfer Rp1.520.527.625.636, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah Rp70.751.650.000. Total Belanda sebesar Rp2.089.455.558.854. Terdiri dari Belanja Operasi Rp1472.694.410.236, Belanja Modal Rp283.872.873.485, Belanja Tak Terduga Rp405.163.533, Belanja Transfer Rp332.483.111.600 dan terjadi surplus/(defisit) Rp30.177.811.684.

Untuk Pembiayaan terdiri dari Penerimaan Rp358.453.599.194, Pengeluaran Rp26.836.457.124, Pembiayan Netto Rp331.617.142.070, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Rp361.794.953.754.

Selain itu, Badan Anggaran juga memberikan sejumlah rekomendasi antara lain tentang optimalisasi sektor pariwisata untuk peningkatan PAD, Badan Anggaran mengusulkan agar di bentuk Dinas Pariwisata sendiri karena telah ada Perda Riparkab (Rencana Induk Pariwisata Kabupaten). Badan Anggaran meminta agar pelayanan kependudukan lebih ditingkatkan khususnya untuk pelayanan pembuatan KK dan KTP.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam hal ini Satpol PP agar berkoordinasi dengan Pemerintah pusat terkait dengan penambangan galian C karena banyak masukan dari masyarakat terhadap galian yang tidak berijin. Badan Anggaran merekomendasikan pada dinas terkait untuk melakukan pendataan baik yang berijin maupun yang belum berijin terhadap semua usaha restoran, hotel, dan tempat hiburan se Kabupaten Sukoharjo.

Rapat Paripurna DPRD Sukoharjo dengan agenda penandatangan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), Rabu (13/7/2022).

Badan Anggaran merekomendasikan pengefektifan penggunaan Tapping Box yang terpasang pada wajib pajak, sesuai rekomendasi KPK dan Badan Keuangan Daerah agar melakukan pengawasan lebih intens pada wajib pajak yang tidak menggunakan Tapping Box sesuai ketentuan. Merekomendasikan pada dinas terkait untuk mendesak pelaku usaha baik hotel, rumah sakit, restoran di wilayah Kabupaten Sukoharjo untuk bisa menggunakan fasilitas air dan produk dari Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Makmur dan mengurangi penggunaan air tanah.

Badan Anggaran merekomendasikan pada Pemkab Sukoharjo untuk segera menyelesaikan pembayaran pembangunan Pasar Ir Soekarno berdasarkan putusan pengadilan yang sudah incraht agar tidak semakin membebani APBD dan Pemkab Sukoharjo agar menekankan kepada PT Ampuh untuk menyelesaikan kewajibannya sesuai hasil rekomendasi BPK.

Selain itu, Badan Anggaran merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Dinas Pertanian untuk mengadakan rapat koordinasi/rapat bersama dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI), Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) dan Komisi II DPRD Kabupaten Sukoharjo terkait Kartu Tani.



Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam pendapat akhirnya mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD serta semua Kepala SKPD atas kerjasama yang baik,
mulai dari awal pembahasan sampai dengan persetujuan.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, maka saya dapat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ujar Bupati.

Bupati juga menyampaikan, berdasarkan ketentuan Pasal 196 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, disebutkan bahwa, Rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Perkada kabupaten/kota tentang Penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disampaikan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan rancangan Perda kabupaten/kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *