Sukoharjonews.com – Banyak manusia memandang amalan jihad tanpa dilandasi ilmu hingga menyebabkan banyak kekeliruan dan menambah peliknya persoalan. Yang paling parah adalah munculnya penyimpangan yang demikian jauh dari pengertian sebagaimana yang telah dijelaskan oleh para ulama.
Karena itu, banyak kita saksikan belakangan ini berbagai tindakan dan aksi tertentu yang langsung atau tidak langsung dapat menimbulkan kerusakan di tengah masyarakat, namun oleh para pelakunya diklaim sebagai jihad. Padahal, Islam sama sekali tidak memerintahkan amalan tersebut.
Sebagai contoh, ada beberapa orang yang beranggapan bahwa mencaci orang adalah salah satu bentuk jihad. Dikutip dari Bincang Syariah, pada Minggu (2/6/2024), hadis yang dijadikan landasan pembenaran mereka dalam melakukan aksi kekerasan atas nama jihad adalah hadis riwayat Anas bin Malik yang mendengar Rasulullah saw. bersabda:
جَاهِدُوا الْمُشْرِكِينَ بِأَمْوَالِكُمْ، وَأَنْفُسِكُمْ، وَأَلْسِنَتِكُمْ
Berjihadlah kalian dengan harta, jiwa dan lisan.
Hadis ini diriwayatkan dalam banyak kitab-kitab hadis, di antaranya Sunan Abi Daud, Sunan an-Nasai, Sunan ad-Darimi, Musnah Ahmad ibn Hanbal, Shahih Ibn Hibban, al-Mustadrak, dan lain sebagainya. Menurut Syu’aib al-Arnauth, ulama hadis asal Damaskus yang wafat pada 2016, kualitas sanad hadis ini sahih.
Konteks hadis ini dikatakan Nabi saw. bukan untuk orang musyrik secara umum dan di manapun berada. Konteks hadis ini diperuntukkan bagi umat Muslim Mekkah yang saat itu disakiti, dianiaya, dan tidak diberi kebebasan memeluk agama Islam oleh kaum musyrik Mekkah.
Senada dengan hadis di atas, Ammar bin Yasir meriwayatkan sebuah hadis demikian:
لَمَّا هَجَانَا الْمُشْرِكُونَ، شَكَوْنَا ذَلِكَ إِلَى رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: ” قُولُوا لَهُمْ كَمَا يَقُولُونَ لَكُمْ
Ketika orang-orang musyrik menyakiti kami (umat Islam) dengan kata-kata, kami pun mengadukan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw. pun menganjurkan kepada kami, “Balaslah perkataan mereka sesuai yang mereka lakukan.” (HR Ahmad).
Selain itu, sahabat Barra bin Azib pun pernah meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah menyuruh Hassan bin Tsabit, penyair di masa Nabi, untuk membuat syair hinaan terhadap orang-orang musyrik yang menghina dan menyakiti umat Islam
روي أن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال لحسان: “هَاجِهِمْ وَجِبْرِيْلُ مَعَكَ
Diriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah meminta Hassan bin Tsabit, “Hassan, hinalah orang musyrik dengan syairmu. (Jangan kau takut), karena Jibril bersamamu (HR Bukhari).
Menurut Al-Aini dalam ‘Umdatul Qari, hukum menghina musyrik dengan kata-kata itu tidak boleh dilakukan apabila mereka tidak mendahului melakukan hinaan tersebut. Hal ini sesuai dengan perintah dalam Alquran:
وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ كَذَلِكَ زَيَّنَّا لِكُلِّ أُمَّةٍ عَمَلَهُمْ ثُمَّ إِلَى رَبِّهِمْ مَرْجِعُهُمْ فَيُنَبِّئُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
Janganlah kalian, wahai orang-orang Mukmin, mencela patung-patung yang disembah oleh orang-orang musyrik selain Allah. Hal itu akan membuat mereka marah lantaran perbuatan kalian, dengan berbalik mencela Allah akibat sikap melampaui batas dan kedunguan mereka. Seperti apa yang Kami hiasi mereka dengan rasa cinta terhadap patung-patungnya, masing-masing umat juga Kami hiasi dengan pekerjaannya sesuai kesiapannya. Kemudian, semuanya hanya akan kembali kepada Allah di hari kiamat. Dia akan memberitahu mereka hasil perbuatannya dan akan memberikan balasannya (QS al-An’am (6): 108).
Menurut Thahir ibn ‘Asyur, ayat ini turun berkenaan dengan sikap orang-orang Muslim yang menghina dan melecehkan berhala-berhala orang-orang musyrik Mekkah. Menurutnya, orang-orang yang mencintai Islam sampai melampaui batas tanpa pengetahuan yang mumpuni tidak jarang melakukan hal-hal tercela ini. Padahal Nabi saw. sendiri tidak pernah memerintahkan untuk mencaci dan berkata kotor kepada yang bukan beragama Islam.
Terkait ayat-ayat keras dalam berdakwah ataupun menyampaikan hal baik kepada non-Muslim atau orang musyrik, Syekh Thahir bin ‘Asyur mengutip pendapat Imam al-Qurthubi sebagaimana demikian:
قَالَ الْقُرْطُبِيُّ: قَالَ الْعُلَمَاءُ: حُكْمُهَا بَاقٍ فِي هَذِهِ الْأُمَّةِ عَلَى كُلِّ حَالٍ، فَمَتَى كَانَ الْكَافِرُ فِي مَنَعَةٍ وَخِيفَ أَنَّهُ إِنْ سَبَّ الْمُسْلِمُونَ أَصْنَامَهُ أَوْ أُمُورَ شَرِيعَتِهِ أَنْ يَسُبَّ هُوَ الْإِسْلَامَ أَوِ النَّبِيءَ- عَلَيْهِ الصّلاة والسّلام- أَو اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ لَمْ يُحِلَّ لِلْمُسْلِمِ أَنْ يَسُبَّ صُلْبَانَهُمْ وَلَا كَنَائِسَهُمْ لِأَنَّهُ بِمَنْزِلَةِ الْبَعْثِ عَلَى الْمَعْصِيَةِ اهـ، أَيْ عَلَى زِيَادَةِ الْكُفْرِ
Imam al-Qurthubi menyampaikan pendapat ulama, “Hukum ayat di atas berlaku bagi umat Nabi Muhammad sampai kapan pun, juga ketika orang kafir dalam keadaan kuat ataupun lemah. Jika umat Islam mencaci berhala atau ajaran agama mereka itu dapat menyebabkan orang kafir menghina Islam, Nabi, dan Allah Swt, maka seorang muslim tidak boleh menghina sesembahan mereka, menghancurkan gereja-gereja mereka, karena hal itu akan membangkitkan kemaksiatan yaitu bertambahnya keingkaran mereka terhadap Islam.
Kita pun pantas bertanya, menghina orang musyrik saja tidak boleh, apalagi membunuhnya bukan? Oleh karena itu, tidak benar apa yang dipahami oleh sebagian umat Islam yang berpemahaman keras dalam menggunakan hadis-hadis di atas untuk melakukan kekerasan atas nama jihad.(cita septa)
Facebook Comments