DPRD Sukoharjo Umumkan Akhir Masa Jabatan Bupati-Wabup Sekaligus Hasil Penetapan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024

Pimpinan DPRD Sukoharjo saat menandatangani berita acara pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 dan Hasil Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024, Rabu (15/1/2025).

Sukoharjonews.com – DPRD Kabupaten Sukoharjo mengumumkan Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 dan Hasil Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024. Pengumuman tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (15/1/2025).

Pengumuman tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 100.1.4/63/2025 yang dibacakan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Nurjayanto.

Untuk Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatam 2021-2025 atas nama Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dan Wakil Bupati, Agus Santosa. “Kepada beliu disampaikan terimakasih atas jasa-jasanya,” ujar Wakil Ketua DPRD Sukoharjo, Sardjono saat membacakan pengumuman.

Kemudian, Hasil Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024 adalah Calon Bupati, Etik Suryani dan Calon Wakil Bupati, Eko Sapto Purnomo.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXI/2024 tanggal 4 Maret 2024, yang mengubah norma Pasal 201 ayat (7) UU diatas selanjutnya berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2020 menjabat sampai dengan dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak secara nasional tahun 2024 sepanjang tidak melewati 5 (lima) tahun masa jabatan Bupati”.

Serta mendasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, dan Bupati dan Wakil dalam Pasal 22 A ayat (2) “Pelantikan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak tahun 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025”.

“Dan Saya sampaikan sampai saat ini masih berpedoman pada peraturan diatas, kecuali bila ada peraturan baru yang mengatur hal dimaksud,” ujar Bupati.

Dalam kesempatan itu Bupati juga mengapresiasi semua pihak, yang telah menunjukkan kedewasaan politik selama proses pemilihan berlangsung. Perbedaan pendapat dan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi, tetapi pada akhirnya kita semua bersatu dalam tujuan yang sama, yaitu membangun Sukoharjo menjadi daerah yang lebih maju dan makmur.

Rapat Pripurna DPRD Sukoharjo agenda pengumuman pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021-2025 dan Hasil Penetapan Pasangan Cabup-Cawabup Terpilih Pilkada 2024, Rabu (15/1/2025).

Melalui rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukoharjo pada hari ini, lanjutnya, telah ditetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukoharjo Tahun 2024. Proses penetapan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam rangkaian penyelenggaraan pemilu yang telah berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Selanjutnya, Bupati ingin menegaskan bahwa proses selanjutnya, termasuk pelantikan dan tahapan administratif lainnya, akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati senantiasa akan mengikuti arahan dan pedoman dari lembaga terkait untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil berada dalam koridor hukum dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami percaya bahwa kepatuhan terhadap aturan merupakan fondasi penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat dan memperkuat legitimasi pemerintahan yang akan datang. Oleh karena itu, kami meminta dukungan dari semua pihak untuk turut mengawal proses ini agar berjalan lancar dan tanpa hambatan,” ujarnya.

Bupati juga mengatakan, pemilihan telah selesai dan mengajak untuk melangkah bersama untuk membangun Sukoharjo. Perbedaan pandangan selama proses pemilihan hendaknya tidak menjadi penghalang bagi kita untuk bersatu dan bekerja sama.

“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat, partai politik, dan organisasi masyarakat untuk bersinergi, memberikan masukan, dan mendukung kami dalam menjalankan roda pemerintahan. Kami menyadari bahwa keberhasilan sebuah pemerintahan bukan hanya hasil kerja pemimpin, tetapi merupakan hasil kerja bersama seluruh pihak,” katanya.

Bupati Etik juga mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Agus Santosa saat bekerjasama memimpin roda pemerintahan di Kabupaten SUkoharjo selama ini. “Mari kita bersama-sama melangkah ke depan, membangun Kabupaten Sukoharjo yang lebih baik, lebih maju, dan lebih makmur,” tambahnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *