Belum Ada Kepastian, Nasabah BKK Tawangsari Menuntut Tabungan Dikembalikan

Nasabah BKK Tawangsari menuntut uang tabungan dikebalikan sesuai yang tercatat dalam buku tabungan.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Kasus dugaan korupsi oleh pegawai BKK Tawangsari (PT BKK Jateng Unit Tawangsari) tengah diusut Kejari Sukoharjo. Sudah ada penetapan tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp5 miliar tersebut. Disisi lain, nasabah BKK yang jadi korban menuntut agar tabungan mereka dikembalikan. Saat ini, hanya salso yang tercatat dalam sistem komputer BKK yang bisa diambil, sedangkan selisih saldo yang tercatat dalam buku tabungan tidak bisa diambil.



Selama ini, mayoritas nasabah tabungan BKK Tawangsari adalah pedagang pasar dan juga petani. Para korban tersebut merasa belum ada kepastian uang mereka akan dikembalikan. Salah satu nasabah, Wati mengaku pada Oktober 2018, saldo tabungannya yang tercatat dalam buku tabungan Rp23.626.560. Namun, yang tercatat dalam sistem komputer BKK hanya Rp5,5 juta.

“Saya banung sedikit demi sedikit hingga bisa terkumpul Rp23 juta lebih. Intinya saya meminta uang tabungan saya kembali utuh sesuai yang tercatat dalam buku tabungan,” tegasnya.

Wati mengaku tidak masalah kalau harus menunggu hingga proses hukum selesai. Asalkan, ada jaminan uang tabungannya bisa kembali. Korban lainnya Sumiyati juga menuntut hal yang sama. Menurutnya, saldo tabungan terakhir yang tertulis dalam buku tabungan Rp26.204.831 dan hanya Rp4,2 juta yang tercatat di BKK. Sumiyati mengaku khawatir uangnya tidak bisa kembali. Dirinya sudah beberapa kali menanyakan ke BKK untuk memastikan uangnya tidak hilang dan dijawab jika kasus tersebut sudah ditangani kejaksaan.

Sementara itu, Manajer Harian PT BKK Jateng Area Solo Raya, Heri Supriyanto meminta nasabah tidak perlu khawatir dengan uang tabungannya. Namun, Heri mengaku soal kepastian dana tabungan itu akan menunggu proses hukum yang berjalan hingga ada keputusan hukum yang sifatnya tetap. Heri menyatakan keyakinannya uang tabungan nasabah akan diganti meski tetap harus menunggu keputusan hukum kasus tersebut.

“Kita tunggu saja prosesnya hingga ada keputusan hukum yang bersifat tetap,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *