Sukoharjonews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten mengumumkan pendaftaran Panwaslu tingkat kecamatan pemilu 2024. Sesuai tahapan, pendaftaran Panwaslu Kecamatan mulai dibuka pada 21-27 September 2022. Panwaslu kecamatan sendiri bersifat adhoc, berjumlah tiga orang, dan komposisi keanggotaan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.
“Jadi, tahapannya 15-21 September itu pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu kecamatan dan pendaftaran sendiri mulai 21 September 2022,” ungkap Ketua Bawaslu Sukoharjo, Bambang Muryanto, Kamis (15/9/2022).
Menurutnya, untuk tahap selanjutnya penelitjan kelengkapan berkas dilakukan 28-30 September. Jika pendaftar belum memenuhi, maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran 2-8 Oktober 2022 dan penelitian berkas 9-11 Oktober. Pengumuman hasil penelitian berkas 12 Oktober 2022. Tanggapan masyarakat dijadwalkan 12-18 Oktober dan tes tertulis 14-16 Oktober dan pengumuman hasil tes tertulis 17 Oktober.
“Pelaksanaan tes wawancara dijadwalkan pada 18-22 Oktober dan pleno penetapan calon Panwaslu kecamatan pada 23-24 Oktober dan pelantikan 26-28 Oktober,” ujar Bambang.
Untuk yang berminat, berikut ini persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
10.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
16.Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tata Cara Pendaftaran :
1. Penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan melalui jalur offline, jalur online dan via Pos kilat.
2. Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan sesuai timeline pada tanggal 21-27 September 2022 dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jl. Nangka No. 1, Wungusari Rt.002. Rw. VI Gayam, Sukoharjo.
3. Dalam hal Penerimaan berkas pendaftaran dilakukan melalui online, calon pendaftar mengirimkan berkas tersebut ke alamat email set.sukoharjo@bawaslu.go.id . kemudian hardcopy diserahkan pada saat pelaksanaan tes tertulis.
4. Dalam hal pendaftaran dilakukan melalui pos kilat, dokumen pendaftaran paling lama diterima pada hari terakhir pendaftaran yang dikirimkan ke alamat Bawaslu Kabupaten Sukoharjo, Jl. Nangka No. 1, Wungusari RT.002. Rw. VI Gayam, Sukoharjo. (nano)
Facebook Comments