Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Barang bukti kasus pengadaan 45 sepeda motor anggota DPRD Sukoharjo periode 1999-2004 akhirnya dikembalikan ke masing-masing pemilik. Pasalnya, kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor tersebut telah dideponering oleh Kejaksaan Agung. Selain itu, Polres Sukoharjo juga telah menghentikan proses penyidikan pada November 2011 lalu. Pengembalian barang bukti motor tersebut dilakukan secara bertahap.
“Pengembalian barang bukti dilakukan secara bertahap. Hari ini Senin (28/10) 20 unit, dan Selasa (29/10) 20 unit. Jadi 40 sepeda motor barang bukti dikembalikan semua,” ujar Penasihat Hukum Anggota DPRD Periode 1999-2004, Sri Sujiyanta.
Dia juga mengatakan, untuk lima unit barang bukti yang anggota Fraksi TNI/Polri justru sudah dikembalikan lebih dulu. Pasalnya, sudah ada keputusan dari Mahkamah Militer tahun 2004. Dengan pengembalian barang bukti oleh Polres tersebut, maka seluruh barang bukti sudah dikembalikan pada pemilik masing-masing. Sri Sujiyanta mengaku, pengembalian tersebut menindaklanjuti surat yang dia layangkan ke Polres pada Januari 2017 dan juga Juni 2019.
“Untuk anggota yang sudah meninggal, barang bukti diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan Kartu Keluarga sebagai bukti,” ujarnya.
Sejumlah anggota DPRD Periode 1999-2004 mengaku bersyukur akhirnya sepeda motor dikembalikan. Seperti diungkapkan Sutarto yang mengaku nilai sepeda motor tersebut tidak seberapa. Pasalnya, kondisi sepeda motor rusak parah karena kasus tersebut sudah cukup lama. Dia mengaku sepeda motor tersebut akan dimuseumkan. “Kami diundang oleh Polres untuk menerima pengembalian barang bukti, ya kami datang. Kalau motornya tidak seberapa nilainya,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Sriyanto. Menurutnya, kasus pengadaan 45 sepeda motor untuk anggota DPRD Sukoharji periode 1999-2004 sudah melalui proses hukum hingga akhirnya keluar Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Kejaksaan Agung. Menurutnya, kasus tersebut sudah memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga barang bukti dikembalikan. “Saya harap ke depan tidak muncul kasus yang sama,” ujarnya.
Sementara itu, dari undangan yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Yoga Gede Sanjaya, pengembalian tersebut merujuk surat ketetapan penghentian penyidikan No.Pol: S.Tap/146.b?XI/2011/Reskrim tanggal 9 November 2011. Pengembalian sendiri untuk kepastian hukum karena perkara tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Polres telah dihentikan dengan alasan pokok perkaranya telah dideponering oleh Jaksa Agung pada tahun 2002. (erlano putra)
Facebook Comments