Bahas Soal Syarat Pemilu 2019, Hanura dan PKPI Sukoharjo Malah Tidak Hadir

Komisioner KPUD Sukoharjo saat sosialisasi dan pengarahan teknis Pemilu 2019 di Hotel Brothers Solo Baru, Kecamatan Grogol, Senin (2/10).

Sukoharjonews – Dua Partai Politik (Parpol) tidak menghadiri sosialisasi dan pengarahan teknis Pemilu 2019 yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo, di Hotel Brothers Solo Baru, Kecamatan Grogol, Senin (2/10). Ketua KPU Kabupaten Sukoharjo, Kuswanto mengatakan, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan & Persatuan Indonesia (PKPI) absen tanpa keterangan yang jelas.

“Yang jelas kami sudah mengirim undangan tertulis maupun melalui telepon ke seluruh parpol di Sukoharjo,” tutur Kuswanto.

Kuswanto menjelaskan, agenda siang itu terkait pendaftaran dan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019. Acara tersebut digelar berdasarkan Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.

Menurutnya, berdasarkan aturan baru, parpol yang akan ikut dalam pemilu wajib mendaftar melalui Sistem  Informasi Partai Politik (Sipol). Dia menjelaskan, Sipol adalah sistem teknologi informasi khusus untuk mendukung kerja parpol dalam pendaftaran dan verifikasi yang dilakukan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing.

Partai politik baru bisa mencetak formulir persyaratan pendaftaran dari Sipol setelah memasukan data ke dalam sipol. “Setelah itu, partai mendaftarkan ke KPU Sukoharjo dan menyerahkan dokumen persyaratan dari Sipol tersebut,” imbuhnya.

Sementara itu, sejumlah Parpol sudah menjadi peserta Pemilu 2014. Yakni PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, PKS, Demokrat, Nasdem dan PPP. Sedangkan partai baru yang akan meramaikan Pemilu 2014 adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Perindo, Partai Berkarya dan dua partai yang tidak hadir dalam agenda KPU tersebut (Hanura dan PKPI).

Sekretaris DPC PDIP Sukoharjo, Wawan Pribadi mengaku sudah mempersiapkan diri untuk bertarung dalam Pemilu 2019. Menurutnya, mulai dari syarat administrasi dan jumlah keanggotaan yang diwujudkan dalam bentuk Kartu Tanda Anggota (KTA) sudah lengkap. “Soal jumlah dukungan, jelas lebih dari syarat minimal,” tandasnya. (Sofarudin)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *