Bagi Para Caleg, Begini Sistem Penghitungan Kursi di Pileg 2019

Kursi anggota DPRD Sukoharjo. (Ilustrasi)

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sistem penghitungan suara untuk menentukan perolehan kursi masing-masing partai politik di Pileg 2019 berubah. Tidak lagi menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) seperti yang digunakan di Pileg 2014. Pileg 2019 nanti KPU menggunakan “Metode Sainte Lague”. Untuk itu, para calon legislatif (Caleg) harus memahami metode penghitungan ini agar tidak kaget.



Komisioner KPU Sukoharjo Achmad Muladi menyampaikan, metode “Sainte Lague” memang baru kali pertama ini digunakan di pemilu Indonesia. Metode ini diperkenalkan oleh Andre Sainte Lague, seorang ahli matematika asal Perancis. Metode ini membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk menjadi 1, 3, 5, 7, 11, dan seterusnya.

“Jadi, gabungan suara partai dan caleg dijadikan satu dan dibagi dengan 1, 3, 5, 7, 11, dan seterusnya,” ujar Muladi, Senin (17/9).

Menurutnya, dengan metode tersebut penghitungan kursinya sangat simpel. Disinggung soal metode tersebut mengnutungkan partai besar, Muladi membenarkannya. Namun, tidak secara menyeluruh karena dilihat kasus per daerah pemilihan. Muladi menyebut, jika metode tersebut disimulasikan untuk menghitung hasil suara di Pileg 2014, ada dapil yang menguntungkan partai besar karena ada partai yang kehilangan kursi dan jadi milik partai besar.

Dengan metode tersebut Muladi mencontohkan, jika dalam satu dapil ada alokasi 7 kursi misalnya, pada dapil tersebut Partai A total meraih 28.000 suara, Partai B meraih 15.000, Partai C meraih 10.000, Partai D meraih 6.000 suara, Partai E 3000 suara, maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000.
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. PartaiE 3.000/1 = 3.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A dengan 28.000 suara.



Untuk kursi ke 2, dikarenakan A tadi sudah menang di pembagian 1, maka berikutnya A akan dibagi 3, sedangkan yang lain masih dibagi 1. Perhitungan kursi ke-2 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/1 = 15.000
3. Partai C 10.000/1 = 10.000,
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 2 adalah milik partai B dengan 15.000 suara.

Untuk kursi ke 3, A dan partai B telah mendapatkan kursi dengan pembagian 1, maka mereka tetap dengan pembagian 3, sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1. Maka perhitungan kursi ke 3 adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000,
3. Partai C 10.000/1 = 10.000
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka disini kursi ke 3 milik partai C dengan 10.000 suara.

Perhitungan suara untuk kursi ke 4, A , B dan C telah mendapat kursi dengan pembagian 1, maka mereka akan masuk ke pembagian 3.

1. Partai A 28.000/3 = 9.333
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka kursi ke 4 adalah milik A dengan 9.333 suara.



Masuk ke kursi ke 5, partai A sudah mendapat kursi hasil pembagian suara 1 dan 3, maka selanjutnya A akan dibagi 5, B dan C dibagi 3,sementara D dan E masih pada pembagian 1. Penghitungan kursi ke 5 adalah:

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/1 = 6.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai D mendapatkan kursi ke 5 dengan 6.000 suara.

Kursi ke 6, A dibagi 5. B,C dan D dibagi 3, dan E masih dibagi 1.

1. Partai A 28.000/5 = 5.600.
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Disini A kembali mendapat kursi,karena suaranya ada 5.600.

Sedangkan perhitungan kursi terakhir, A mendapatkan pembagian 7, karena pembagian 1,3 dan 5 telah menghasilkan kursi. Maka perhitungan kursi ke 7 adalah:

1. Partai A 28.000/7 = 4.000
2. Partai B 15.000/3 = 5.000.
3. Partai C 10.000/3 = 3.333
4. Partai D 6.000/3 = 2.000
5. Partai E 3.000/1 = 3.000

Maka partai B mendapat kursi terakhir dengan 5.000 suara. Begitulah metode penghitungannya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments