Bagaimana Hukumnya Memainkan dan Mendengarkan Alat Musik Saat Ramadhan?

Hukummendengarkan dan memainkan alat musik saat ramadhan.(Foto: dubai’s best)

Sukoharjonews.com – Pada saat menjalankan ibadah puasa, umat muslim memiliki beberapa larangan, seperti makan dan minum, berdusta, berkata kotor atau kasar, ghibah, dan masih banyak lagi. Namun, masih ada beberapa peraturan lainnya yang masih menjadi perdebatan, apakah diperbolehkan atau tidak. Salah satunya adalah mendengarkan musik.


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Kamis (13/3/2025), Dalam kitab Ihya Ulumiddin, imam Alghazali menegaskan bahwa tidak ada satu pun nash Alquran maupun hadis Nabi Saw yang secara jelas menghukumi musik. Memang ada hadis yang menyebutkan larangan bermain alat musik tertentu, misalnya seruling. Hanya saja larangan tersebut tidak ditujukan kepada alat musiknya, tetapi karena alat musik tersebut dimainkan di tempat-tempat maksiat sebagai pengiring pesta minuman keras.

Menurut imam Alghazali, mendengarkan musik sama seperti mendengarkan suara benda mati atau suara hewan. Adakalanya saura tersebut mengandung pesan kebaikan, maka halal dan boleh mendengarkan. Sebaliknya, jika suara tersebut mengandung pesan yang tidak baik, maka mendengarkannya dilarang. Tetapi larangan tersebut bukan karena alat musiknya, tetapi karena kandungan pesan yang tidak baik tersebut.


Imam Bukhari dalam kitab Shahih Albukhari, mencantumkan sebuah hadis yang menunjukan kebolehan bermain musik atau nyanyian karena Nabi Saw. pernah meminta Sayidah Aisyah untuk menghadirkan seorang penyanyi dalam sebuah pernikahan orang Anshar. Di Madinah, kaum Anshar terbiasa mendengarkan nyanyian dan mereka senang ketika mendengarkan nyanyian. Hadis dimaksud berasal dari Sayydah Aisyah;

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّهَا زَفَّتْ امْرَأَةً إِلَى رَجُلٍ مِنَ الْأَنْصَارِ فَقَالَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا عَائِشَةُ مَا كَانَ مَعَكُمْ لَهْوٌ فَإِنَّ الْأَنْصَارَ يُعْجِبُهُمْ اللَّهْوُ

“Sayidah Aisyah pernah menikahkan seorang perempuan dengan pemuda dari kalangan Anshar. Kemudian Nabi Saw. berkata kepada Sayidah Aisyah, ‘Wahai Aisyah! Adakah bersama kalian nyanyian karena kalangan Anshar kagum dengan nyanyian.”


Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa bermain dan mendengarkan musik hukumnya boleh apabila tidak disertai dengan perbuatan maksiat seperti pesta minuman keras dan lain sebagainya.

Dan kebolehan ini berlaku baik selain bulan Ramadan maupun di bulan Ramadan itu sendiri. Tidak ada larangan khusus dari Alquran maupun dari Nabi Saw. mengenai mendengarkan musik di bulan Ramadan. Sehingga dengan demikian, mendengarkan musik di bulan Ramadan tidak membatalkan puasa atau mengurangi kesempurnaan puasa.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *