![](https://sukoharjonews.com/wp-content/uploads/2024/01/01-jambret.jpeg)
Sukoharjonews.com – Pelaku penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo ini apes. Pasalnya, setelah sempat kabur dua tahun, pelaku berinisial AHW, 33, malah tertangkap saat pulang ke rumahnya.
Pelaku sendiri sempat menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) selama kurang lebih 2 tahun. Selama ini, polisi kehilangan jejaknya dan baru berhasil menangkap setelah pelaku pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo.
“AHW ini ditangkap setelah melancarkan aksi penjambretan di Jalan Desa Karangwuni Nglinduk, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo dua tahun lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, AKP Dimas Bagus, Kamis (1/2/2024).
Menurutnya, AHW menjambret tas milik korban YN, dengan cara menarik tas secara paksa dari korbannya saat korban mengendarai sepeda motor.
Dalam aksinya itu, AHW bersama temannya yang berinisial NAP sempat melarikan diri setelah diteriaki oleh warga sekitar. “Namun dalam kejadian tersebut NAP berhasil diamankan, dan AHW menjadi DPO selama kurang lebih 2 tahun,” jelas AKP Dimas.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku mengira bahwa polisi sudah lupa terkait kasusnya.
Atas perbuatannya itu, AHW akan dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUH Pidana atau Pasal 363 ayat (1) Ke-4 KUH Pidana, tentang kekerasan atau pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun. (nano)
Facebook Comments