Ancaman Hukuman Doni Salmanan, Tersangka Kasus Investasi Bodong Aplikasi Quotex

Tersangka kasus investasi bodong aplikasi Quotex, Doni Salmanan. (Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus investasi bodong menjerat sejumlah crazy rich dimana salah satunya adalah Doni Salmanan asal Bandung. Doni jadi tersangka investasi bodong aplikasi Quotex. Doni dijerat dengan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.


Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Dirtipidsiber, Brigjen Asep Edi, menyampaikan Doni diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. Asep mengatakan, penyidik akan terus menelusuri aset-aset dan aliran dana Doni Salmanan. Saat ini Bareskrim telah menyita aset dan rekening Doni Salmanan.

Dikatakan Asep, dalam waktu dekatpenyidik akan memanggil sejumlah nama public figure yang diduga menerima aliran dana dari perkara ini.

“Rencana tindak lanjut dari penyidik Bareskrim Polri pada Jumat dan Senin minggu depan, penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap public figure yang akan menerima aliran uang atau barang yang berkaitan dengan tersangka DS,” kata Asep, Selasa (15/3/2022).

Bareskrim Polri mengimbau masyarakat berhati-hati melakukan investasi atau trading. Masyarakat diimbau melakukan investasi di platform yang terdaftar di OJK.

Sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Polisi juga menyita aset Doni Salmanan mulai dari uang tunai Rp 3,3 miliar, mobil Porsche, hingga rumah mewah di Bandung. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *