Aliansi Rakyat Bergerak Sukoharjo Datangi DPRD, Sampaikan Tuntutan Ini

Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, saat menerima aspirasi dari ARB, Kamis (6/1/2022).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Sejumlah perwakilan Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sukoharjo mendatangi Kantor DPRD Sukoharjo, Kamis (6/1/2022). Aliansi tersebut menyampaikan tuntutan agar presidential treshold (PT) sebesar 20% dibatalkan. ARB menilai PT 20% tersebut bertentangan dengan UUD 1045. Aspirasi tersebut diserahkan pada Pimpinan DPRD Kabupaten Sukoharjo.




“Kami bukan bagian dari kelompok tertentu yang ingin maju dalam Pilpres 2024 nanti. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi bahwa PT 20% bertentangan dengan UUD 1945 yang sudah sangat jelas tiak ada aturan tersebut,” tandas Koordinator ARB, Abdul Hamid.

Dikatakan Abdul Hamid, ARB meminta agar ketentuan yang mengatur soal PT 20% tersebut dirubah. Jika tetap dipertahankan, ujarnya, Pilpres 2024 nanti bisa memunculkan hanya satu capres saja. ARB menuntut agar PT 20% dicabut dan digantikan dengan 0% karena aturan PT tersebut dinilai cacat hukum dan tidak sesuai cita-cita demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, siapapun nanti yang akan jadi presiden, ARB tidak masalah sepanjang tidak melakukan tindakan yang melanggar. Anggota ARB, Wuri Handayani, menambahkan, jika aturan PT 20% hanya akan menguntungkan oligarki. Pasalnya, aturan tersebut hanya akan menguntungkan segelintir orang atau kelompok saja.

Sedangkan Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, mengatakan bahwa hingga saat ini PT 20% belum final. Meski begitu, DPRD Sukoharjo tidak memiliki kewenangan apapun soal PT 20%. Pasalnya, hal itu menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Meski begitu, aspirasi ini akan kami diteruskan ke pusat dan partai yang menaungi anggota DPRD. Saya harap aspirasi dari ARB ini menjadi pertimbangan terhadap pengambilan keputusan terkait PT 20% itu,” ujar Wawan.

Apa yang disampaikan ARB tersebut mendapat apresiasi dari Ketau KPU Sukoharjo, Nuril Huda dan Ketua Bawaslu, Bambang Muryanto. Keduanya berpendapat demokrasi yang dibangun selama ini sudah berjalan baik. Terkait PT 20% tersebut, baik Nuril maupun Bambang mengaku hanya sebagai pelaksana undang-undang saja. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *