Ragam  

Akan Digusur, Warga Penghuni Lahan Utara Bundaran Pandawa Soba Mengadu DPRD

Perwakilan warga penghuni lahan utara Bundaran Pandawa Solo Baru saat mengadu ke DPRD dan ditemuk Sekretaris Komisi II Sukardi Budi Martono, Kamis (14/2).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Warga penghuni lahan sengketa di Jalan Ir Soekarno Solo Baru tepatnya di utara Bundaran Pandawa mendatangi DPRD Sukoharjo, Kamis (14/2). Warga mengadu karena akan digusur dari lahan yang telah ditempati untuk berdagang sejak 1998 tersebut. Tawaran ganti rugi Rp1 juta sebagai ongkos transportasi dinilai tidak layak. Untuk itu, warga meminta DPRD untuk memediasi dengan PT Adi Mitra Perkasa (AMP) yang mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.



Warga penghuni sendiri telah membentuk Paguyuban Pandawa Solo Baru. “Warga yang menghuni telah menjadilan lokasi untuk kegiatan ekonomi dengan berdagang sejak 1998. Secara tidak langsung kami telah membantu merawat lahan tersebut,” ujar Ketua Paguyuban Pandawa Solo Baru Nanang Irawan.

Menurutnya, warga yang menghuni ada yang diminta oleh ahli waris pemilik laha dan ada pula yang menyewa dari pihak yang mengatasnamakan PT Pondok Solo Permai. Saat ini, ada 13 warga yang memiliki bangunan atau kios di lahan tersebut. Namun, pada November 2018 lalu warga mendapat surat peringatan dari PT AMP yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Bahkan, PT AMP juga melayangkan tiga kali somasi pada warga yang intinya untuk mengosongkan lahan tanpa ada kompensasi apapun.

Selain itu, pada Desember 2018 warga juga mendapat peringatan 1 hingga 3 dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) yang intinya warga diminta untuk mengurus IMB sehingga membuat bingung warga. Selanjutnya, pada 7 Februari lalu dengan dimediasi Satpol PP warga dipertemukan dengan PT AMP dimana dalam mediasi tersebut PT AMP hanya bersedia memberikan ganti rugi Rp1 juta sebagai ganti transportasi.

“Kami diberi waktu tujuh hari hingga 14 Februari ini untuk menjawab tawaran itu. Jika menolak warga tidak diberi ruang lagi untuk bernegosiasi. Padahal, warga sudah banyak mengeluarkan biaya saat menempati lahan itu,” ujarnya.

Disisi lain, ujar Nanang, warga juga dibenturkan dengan Satpol PP yang akan menertibkan warga karena bangunan yang dibangun belum berizin. Menurutnya, jika nanti bangunan digusur oleh Satpol PP, warga akan melakukan perlawanan dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum. Warga menilai Pemkab dalam hal ini Satpol PP dinilai tidak mengedepankan musyawarah kekeluargaan. Untuk itulah warga berharap pada DPRD untuk memberikan perlindungan atas masalah tersebut.

Dia menambahkan, pada intinya warga atau pedagang berharap tetap bisa menempati lahan untuk berdagang karena selama ini jadi tulang punggung warga. “Warga tidak ingin mengklaim lahan. Kami hanya ingin ganti rugi atau ganti untung yang layak. Kalau dibenturkan dengan aparat jekas kami kalah. Yang kami cari “win win solution”,” ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Komisi II DPRD Sukoharjo Sukardi Budi Martono saat menemui perwakilan warga mengaku akan mempelajari masalah tersebut. Aspirasi dari warga akan diteruskan ke pimpinan DPRD yang nantinya akan diputuskan langkah selanjutnya. “Tentunya kami akan pelajari dulu aspirasi dari warga ini,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments