Ada Empat Tersangka Kasus Dana Donasi ACT, Berikut Rincian Penyelewengannya

Mantan Presiden ACT, Ahyudin. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Sete;ah melakukan penyidikan dan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan 4 tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana pada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Dari temuan penyidik, puluhan miliar rupiah telah diselengkan oleh ACT, termasuk dana dari Boeing terkait kasus kecelakaan pesawat Lion Air JT-610.


Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa di Mabes Polri, Jakarta, dikutip Selasa (26/7/2022) menyampaikan, keempat tersangka yaitu Ahyudin (A) selaku ketua pembina Yayasan ACT, Ibnu Khajar (IK) selaku pengurus yayasan ACT, Hariyana Hermain (HH) sebagai anggota pembina Yayasan ACT, dan NIA selaku anggota pembina Yayasan ACT.

Kini, Polri akan melakukan penelusuran aset (tracing asset) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Akan dilakukan audit pada ACT. Selanjutnya kita berkoordinasi dengan PPATK untuk selanjutnya melakukan tracing aset atas dana-dana tersebut,” katanya.

Helfi juga menjelaskan total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp103 miliar dan sisanya Rp34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukkan

Dia menjelaskan, ada peruntukan yang tidak sesuai di antaranya pengadaan armada truk senilai Rp2 miliar, program food boost senilai Rp2,8 miliar, pembangunan pesantren di Tasikmalaya senilai Rp8,7 miliar, lalu untuk koperasi syariah 212 sekitar Rp10 miliar.


Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan tersangka Ahyudin berperan sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT.

Dia mengatakan A duduk di direksi dan komisaris agar mendapat gaji dan fasilitas lainnya. Menurutnya, A diduga menggunakan hasil dari perusahaan itu untuk kepentingan pribadi.

“Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya,” ucap Ahmad.

Dia kemudian menjelaskan soal perbuatan yang diduga dilakukan Presiden ACT Ibnu Khajar. Dia menyebut Ibnu mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliafasi dengan ACT.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni NIA.

“Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang,” ucapnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *