Kasus TPPU Bandar Narkoba, Bareskrim Buru Aset Hingga Rp89 Miliar Berhasil Disita

Kasus TPPU bandar narkoba diungkap Bareskrim Polri. (Foto: Dok Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Kasus TPPU ini terkait dengan seorang bandar narkoba jenis sabu. Kasus ini merupakan hasil pengembangan jaringan penyelundupan 47 Kg sabu yang sebelumnya telah diungkap dan menahan tiga orang tersangka.


Dirresnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan terhadap kasus penyelundupan narkoba. Saat penyelidikan mengarah kepada tiga tersangka, hubungan mereka dengan seorang bandar berinisial FA alias V terkuak.

Proses pengembangan kasus ini melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap dugaan TPPU yang melibatkan bandar narkoba tersebut yang diketahui telah terlibat dalam peredaran narkoba sejak tahun 2017.

“Peredaran narkoba oleh tersangka FA terjadi di wilayah Jawa. Namun, untuk mengungkap kasus TPPU ini, kami bekerja sama dengan PPATK karena bandar tersebut memiliki aset-aset seperti kendaraan mewah,” jelas Brigjen Mukti, dilansir dari laman Humas Polri, Jumat (25/8/23).


Selama penelusuran aset, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berharga, termasuk 10 unit mobil dan motor, 28 buah rekening bank yang berisi uang, buku tabungan, serta kepemilikan tanah dan bangunan dengan total 34 sertifikat hak milik. Menurut Direktur, total nilai aset yang berhasil disita mencapai Rp89.062.860.000.

Dalam kasus ini, FA dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, serta Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *