Tak Berkategori  

Puluhan Aset Terpidana Kasus Asuransi Jiwasraya dan Asabri Benny Tjokro di Sukoharjo, Tersebar di Beberapa Desa

banner 468x60
Salah satu aset terpidana Benny Tjokro kasus Asabri, Pandawa Water Park di Solo Baru. Kecamatan Grogol, Sukoharjo yang disita kejaksaan.

Sukoharjonews.com – Satu persatu aset milik terpidana kasus asuransi Jiwasraya dan Asabri, Benny Tjokro yang berada di Sukoharjo terendus dan disita kejaksaan. Jumlah aset yang ada di Sukoharjo ternyata cukup banyak dan terpusat di Kecamatan Grogol.


“Aset yang disita ada di kawasan Solo Baru, Kecamatan Grogol,” ujar Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya, Senin (31/7/2023).

Hedis mengatakan, aset milik Benny Tjokro yang disita itu tersebar di sejumlah desa. Antara lain Desa Gedangan, Desa Madegondo, Desa Telukan, dan Desa Kwarasan. Aset terbaru yang disita kejaksaan adalah Pandawa Water Park.

Di kawasan yang sama, beberapa tahun lalu juga dilakukan penyitaan terhadap Hotel Broters. Herdis mengaku, total total aset milik Benny Tjokro yang disita di Grogol mencapai 35 HGB. Semua aset itu tersebar di sejumlah desa, salah satunya Pandawa Water Park.


Menurutnya, pasca penyitaan dirinya pihaknya menjadi saksi yang kemudian dititipi agar lahan-lahan yang disita tersebut nantinya tidak beralih tangan.

“Ada yang lahan kosong, tanah kapling dan yang besar ya di komplek Pandawa Water Park itu,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Bekti Wicaksono mengatakan, terkait dengan penyitaan aset, khususnya yang tempat wisata aktivitas tetap bisa dilakukan dengan catatan izin dari Kejaksaan.

“Sambil menunggu keputusan, aktivitas di sana dibolehkan tetapi harus izin ke kejaksaan,” kata Bekti. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *