Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sebanyak 1.077 ahli waris warga miskin yang meninggal menerima santunan kematian dari Pemkab Sukoharjo, Rabu (16/5). Penyerahan dilakukan di Pendopo Graha Satya Praja dimana santunan yang dicairkan merupakan kematian periode bulan September-Desember 2017. Nominal dana santunan kematian yang dicairkan mencapai Rp3,231 miliar.
Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sukoharjo Sarmadi mengatakan, santunan kematian untuk warga miskin yang meninggal dunia masih jadi program prorakyat andalan Pemkab Sukoharjo. Nilai santunan yang diberikan pun cukup tinggi sebesar Rp3 juta per orang dan terbesar di Indonesia. “Pemkab tetap berkomitmen untuk memberikan santunan kematian pada gakin yang meninggal dengan harapan dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” kata Sarmadi.
Medi-sapaan akrab Sarmadi-melanjutkan, santunan kematian yang diserahkan merupakan bantuan sosial uang duka yang diberikan pada gakin yang telah mengajukan surat permohonan bantuan uang duka. Berkas yang disampaikan oleh ahli waris lantas diverifikasi kebenarannya oleh Dinsos. Jika data sudah sesuai, barulah santunan dicairkan ke Badan Keuangan Daerah (BKD).
Dari 1.077 penerima tersebut, terdiri dari Kecamatan Weru 115 penerima, Bulu 89 penerima, Tawangsari 100 penerima, Sukoharjo 76 penerima, Mojolaban 88 penerima, Bendosari 75 penerima, Polokarto 97 penerima, Grogol 105 penerima, Baki 73 penerima, Gatak 73 penerima, Kartasura 86 penerima, dan Kecamatan Nguter 100 penerima. Sejak santunan kematian digulirkan tahun 2011 lalu, hingga saat ini total dana yang dicairkan mencapai Rp51,787 miliar.
Sementara itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menyampaikan, program santunan kematian merupakan program unggulan Pemkab Sukoharjo. Untuk itu, tiap tahun dipastikan akan selalu ada. Namun, karena ada aturan yang berbeda, uang duka tidak bisa cair begitu warga miskin (gakin) meninggal. Pasalnya, data gakin harus jelas nama dan alamatnya alias “by name by addres”.
“Program santunan kematian sudah berjalan sejak tahun 2011 dan akan terus diberikan karena merupakan program yang prorakyat,” ujarnya.
Dikatakan Wardoyo, pencairan dana sendiri digabung dalam beberapa bulan sekaligus karena dibutuhkan verifikasi dan proses pencairan yang membutuhkan waktu. “Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir uang duka tidak akan cair. Nominal uang duka Rp3 juta diterimakan utuh tanpa potongan,” tandasnya. (erlano putra)
Facebook Comments