Dilaporkan Polisi, Saifuddin Ibrahim Ternyata Masih di Luar Negeri

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Humas Polri)

Sukoharjonews.com (Jakarta) – Kasus dugaan penistaan agama kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kali ini, terlapornya adalah Saifuddin Ibrahim yang dilaporkan oleh RFR terkait dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian. Laporan tersebut tertulis dalam LP/B/0133/3/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022.


Dilansir dari laman resmi Humas Polri, Senin (21/3/2022), Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut. Hasilnya, Saiffudin ternyata sedang berada di luar negeri.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Siber, diperoleh informasi bahwa saudara SI saat ini berada di luar negeri,” tutur Ahmad.

Dikatakan Ahmad, Bareskrim sudah memanggil sejumlah ahli untuk mendalami kasus Saiffudin. Di antaranya ahli bahasa, ahli sosial-hukum, ahli agama Islam, dan ahli pidana.

“Kegiatan selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait keberadaan saudara SI di Amerika Serikat,” imbuhnya.

Selain itu, ujar Ahmad, Bareskrim akan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Koordinasi masih terkait keberadaan SI di Amerika Serikat. “Dan yang ketiga melakukan koordinasi dengan Legal Attache FBI (Biro Investigasi Federal Amerika Serikat),” tutupnya.

Dalam laporan ini, Saiffudin disangkakan dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 A KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 ayat 2 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 2

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *