
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Perpanjangan PPKM Level 4 kali ini disertai dengan sejumlah kelonggaran. Salah satunya dibolehkannya mall beroperasi dengan protokol ketat dan sejumlah syarat. Meski mal sudah boleh buka, untuk bioskop belum diperbolehkan beroperasi alias masih tutup.
Dalam Instruksi Bupati (Inbup) Sukoharjo Nomor 10 Tahun 2021 tertanggal 24 Agustus, untuk mal diizinkan beroperasi 50% dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan prokes yang diatur Kementerian Perdagangan. Kemudian, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan.
Selain itu, diatur juga warga dengan usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan. Sedangkan untuk bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan masih ditutup.
Untuk aturan yang lain tidak ada perubahan dengan sebelumnya dimana untuk makan di warung makan dan sejenisnya diperbolehkan dengan waktu makan 30 menit dan pengunjung dibatasi tiga orang. Untuk jam operasional sendiri dibatasi hingga pukul 20.00 WIB.
“Untuk tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan maksimal 50% dari kapasitas atau 50 orang,” terang Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, Rabu (25/8/2021).
Disinggung untuk hajatan atau pernikahan, Bupati menyampaikan hanya khusus prosesi ijab kabul yang dibolehkan dengan dihadiri maksimal 10 orang dengan membawa hasil negatif swab antigen. Juga harus menetapkan prokes ketat dan tidak menyediakan makan dan minum di tempat.
“Saya minta tolong masyarakat untuk patuh aturan dari pusat maupun daerah. Selalu prokes dan prokes agar kasus corona Sukoharjo segera turun termasuk level PPKM-nya,” tambah Etik. (erlano putra)



Facebook Comments