Sukoharjonews.com (Grogol) – Selama pelaksanaan PPKM Mikro, jam operasional tempat usaha sudah diatur termasuk tempat hiburan. Namun, pengaturan jam operasional tersebut masih saja ada yang melanggar. Seperti yang dilakukan Karaoke Melly Goeslaw di Hartono Mall Solo Baru sehingga Satpol PP lantas melakukan penutupan dan menyegel tempat karaoke tersebut, Jumat (2/6/2021) dini hari tadi.
“Sesuai SE Bupati, tempat hiburan tutup pukul 21.00 WIB, tapi tempat karaoke tersebut masih beroperasi hingga pukul 00.00 WIB sehingga kami segel,” terang Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo.
Heru mengatakan, Satpol PP mendatangi Karaoke Melly Goeslaw Hartono Mall bersama Satgas Corona Kecamatan Grogol. Sebelumnya ada laporan dari masyarakat terkait jam operasional tempat karaoke tersebut. Benar saja, saat petugas datang pukul 01.00 WIB, tempat karaoke masih beroperasi.
Petugas kemudian meminta pengunjung untuk membubarkan diri, dan selanjutnya petugas menutup dan menyegel lokasi. Menurutnya, para pengunjung yang datang banyak yang berasal dari luar Sukoharjo. Selain melalukan penyegelan, manajemen Karaoke Melly Goeslaw Hartono Mall juga dijatuhi sanksi denda Rp250 ribu.
“Penyegelan kami ini berlangsung selama 2 x 24 jam, artinya karaoke belum bisa buka sebelum habis masa penyegelan,” kata Heru.
Heru mengimbau masyarakat pemilik tempat usaha mematuhi jam operasional seperti yang sudah diatur dalam SE Bupati. Selain itu, itu dunia usaha juga harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) di tempat usaha masing-masing. Terlebih lagi, saat ini Sukoharjo merupakan zona merah corona. (erlano putra)
Facebook Comments