
Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Bupati Sukoharjo saat ini akan berakhir masa jabatannya pada 17 Februari nanti. Disisi lain, bupati dan wakil bupati terpilih hasil Pilkada 2020 lalu tidak akan dilantik sesuai masa jabatan bupati saat ini habis. Sehingga, pasangan Etik Suryani-Agus Santosa sebagai bupati dan wakil bupati terpilih masih harus menunggu kepastian pelantikan.
“Sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Tengah soal penundaan pelantikan. Penundaan ini tidak hanya Sukoharjo saja, tapi semua daerah di Jawa Tengah karena nanti pelantikan akan dilakukan serentak,” terang Penjabat Sekretaris Daerah ( Pj Sekda) Sukoharjo, Budi Santoso, Jumat (12/2/2021).
Dengan adanya penundaan ini, ujar Budi, nantinya Pemprov Jateng akan menunjuk pelaksana harian (Plh) Bupati untuk mengisi kekosongan jabatan hingga pelantikan bupati terpilih. Nantinya, Plh Bupati yang ditunjuk mulai efektif menjabat setelah masa jabatan bupati wakil bupati periode 2015-2020 berakhir pada 17 Februari nanti.
Disinggung soal alasan penundaan tersebut, Budi mengaku merupakan keputusan dari pemerintah pusat. Pemprov hanya memiliki kewenangan menugaskan aparaturnya untuk menangani pemerintahan sementara waktu. Untuk pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, Budi mengatakan masih menunggu seluruh proses pilkada 2020 di semua daerah selesai.
“Sesuai instruksi Mendagri, Plh Bupati diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) setempat. Namun untuk Sukoharjo, jabatan Sekda juga diampu oleh penjabat utusan pemprov. Kita tunggu saja Pemprov Jateng siapa yang ditugaskan sebagai Plh Bupati,” ujar Budi. (erlano putra)



Facebook Comments