Jangan Ketinggalan, Pemprov Jateng Membuka Kesempatan Beasiswa untuk Guru Madrasah Diniyah

banner 468x60
Pemprov Jateng membuka kesempatan beasiswa untuk Guru Madrasah Diniyah. (Foto: Pemprov Jateng)

Sukoharjonews.com (Semarang) – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) kembali menggulirkan beasiswa bagi tenaga pendidik keagamaan. Kali ini beasiswa diberikan kepada guru Madrasah Diniyah di Jawa Tengah.

Beasiswa itu berupa biaya kuliah untuk guru Madrasah Diniyah yang menempuh pendidikan S1 (sarjana) dan S2 (magister), baik program reguler maupun Rekognisi Pendidikan Lampau (RPL). Dengan ketentuan untuk S1 beasiswa sebesar Rp2.500.000 per semester diberikan selama enam semester mulai Desember 2026. Untuk S2 beasiswa Rp3.000.000 per semester, diberikan selama tiga semester mulai 2026.

Ketua Lembaga Fasilitasi Sinergitas Pesantren (LFSP) Jateng, yang menangani program itu, Prof Hasyim Muhammad, mengatakan, beasiswa tersebut untuk memberikan dukungan bagi guru Madrasah Diniyah, agar melanjutkan pendidikan dan meningkatkan kualitas keilmuan untuk kemajuan Jawa Tengah.

“Beasiswa ini bentuk komitmen pak Gubernur Ahmad Luthfi dan pak Wagub Taj Yasin, untuk mengangkat pendidikan madrasah diniyah kita, juga meningkatkan keilmuan para gurunya. Ini juga realisasi dari 11 program prioritas Luthfi-Yasin, khususnya peningkatan pendidikan,” jelasnya, dilansir dari laman Pemprov Jateng, Sabtu (31/10/2026).

Menurut Prof Hasyim, guru Madrasah Diniyah adalah benteng ilmu dan akhlak generasi bangsa. Mereka mengajar di lembaga pendidikan keagamaan Islam nonformal (di luar sekolah formal), membekali pengajaran ilmu-ilmu agama Islam secara klasikal dan berjenjang bagi anak-anak dibawah usia tujuh tahun. Karenanya, layak untuk diberikan beasiswa.

Meski begitu, kata Prof Hasyim, untuk mendapatkan beasiswa ini, sejumlah syarat harus dipenuhi. Di antaranya, pendaftar harus penduduk Jawa Tengah yang berusia minimal 21 tahun untuk program sarjana/S1, dan 23 tahun untuk program Magister/S2, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk(KTP) atau Kartu Keluarga (KK). Pendaftar merupakan guru di Madrasah Diniyah yang berada di Jawa Tengah dan telah terdaftar/memiliki izin di Kementerian Agama, dengan menyertakan Surat Keputusan Kepala Madrasah Diniyah tentang Pengangkatan Guru Madrasah Diniyah.

Calon penerima beasiswa masih aktif melaksanakan tugas pembelajaran, dibuktikan dengan Surat Keterangan Aktif Mengajar dari Kepala Madrasah Diniyah, serta diusulkan/ direkomendasikan oleh Madrasah Diniyah di Jawa Tengah. Dia juga harus telah diterima sebagai mahasiswa, yang dibuktikan dengan bukti terima atau kartu hasil studi di perguruan tinggi di Jawa Tengah yang telah bekerja,sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, serta tidak sedang menerima beasiswa yang bersumber dari APBN/APBD.

“Syarat berikutnya, bersedia menandatangani Kesepakatan Bersama antara LPSP Provinsi Jawa Tengah dan penerima beasiswa,” bebernya.

Setelah lolos seleksi administrasi, peserta juga harus mengikuti seleksi wawancara, meliputi motivasi dan pengabdian di Madrasah Diniyah, wawasan kebangsaan, dan pengetahuan keislaman. Sedangkan untuk tahap pendaftaran dibuka mulai 28 Oktober-22 November 2026. Tahap seleksi dilakukan 23 November -30 November 2026, dan pengumuman 1 Desember 2026.

Untuk informasi lebih lanjut bisa melalui laman www.jatengprov.go.id, pendaftaran beasiswa melalui aplikasi JNN (Jateng Ngopeni Nglakoni), dan konfimasi melalui kontak WA 081180006330.

Sebagai informasi, sebelumnya ini, melalui LFSP, Pemprov Jateng juga sudah menggulirkan beasiswa melalui program Pesantren Obah. Ada beasiswa santri dan pengasuh pesantren untuk jenjang sarja dan magister dalam dan luar negeri. Ada pula beasiswa Mahasantri Ma’had Aly dan Santri Penggerak. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *