Penting untuk Diketahui, Berikut Ini Hukum Bersedekah Sebelum Memberi Nafkah?

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com – Dalam artikel ini akan mengurai hukum bersedekah sebelum memberi nafkah pada keluarga yang meliputi istri, anak, dan bisa meliputi orang tua dan mertua. Tak sedikit masyarakat justru gandrung dengan sedekah yang memang banyak digaungkan para dai. Di saat yang sama acap kali tidak maksimal dalam memberi nafkah.

Dilansir dari Bincang Syariah, Kamis (28/5/2026), lalu bagaimana hukum bersedekah sebelum memberi nafkah dalam pandangan fikih atau hukum Islam? Terkait persoalan di atas ulama fikih sudah bersikap tegas, yaitu hukumnya tidak boleh bahkan haram bersedekah sebelum memberikan nafkah, atau setidaknya makruh dan tidak sunnah.

Imam al-Syairazi dalam kitab Al-Muhazzab juz 1 halaman 321 menuturkan ketidakbolehan bersedekah menggunakan harta yang dibutuhkan untuk nafkah.

لا يجوز أن يتصدق بصدقة تطوع وهو محتاج إلى ما يتصدق به لنفقته أو نفقة عياله

“Tidak boleh hukumnya bersedekah sunah sementara ia membutuhkan terhadap harta yang disedekahkan untuk keperluan nafkah dirinya dan (apalagi) keluarganya”.

Dengan redaksi tidak boleh mengesankan hukumnya makruh. Sedangkan Imam Nawawi, dengan metode tarjihnya, terang-terangan mengharamkan sedekah sebelum memberi nafkah. Dalam kitab Minhaj al-Thalibin halaman 203 beliau mentarjih.

قُلْت الْأَصَحُّ تَحْرِيمُ صَدَقَتِهِ بِمَا يَحْتَاجُ إلَيْهِ لِنَفَقَةِ مَنْ تَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ

“Menurut saya (Imam Nawawi), pendapat yang paling sahih itu mengharamkan hukumnya bersedekah dengan harta yang ia butuhkan untuk menafkahi keluarganya”.

Sikap tersebut yaitu haram bersedekah sebelum memberi nafkah diperas dari sumber-sumber hukum Islam berupa hadis Nabi Muhammad. Adapun hadisnya yaitu antara lain diriwayatkan Abu Dawud dalam kitabnya al-Sunan pada bab zakat halaman 24 dari jalur Abu Hurairah.

وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ – رضي الله عنه – قَالَ: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ! عِنْدِي دِينَارٌ? قَالَ: «أَنْفِقْهُ عَلَى نَفْسِكَ». قَالَ: عِنْدِي آخَرُ? قَالَ: «أَنْفِقْهُ عَلَى وَلَدِكَ». قَالَ: عِنْدِي آخَرُ? قَالَ: «أَنْفِقْهُ عَلَى أَهْلِكَ». قَالَ: عِنْدِي آخَرُ, قَالَ: «أَنْفِقُهُ عَلَى خَادِمِكَ». قَالَ عِنْدِي آخَرُ, قَالَ: «أَنْتَ أَعْلَمَ».

“Dari Abu Hurairah ia berkata: ada seorang lelaki bertanya kepada Nabi. Ya Rasulullah, aku memiliki uang dinar. Nabi bersabda, nafkahkan untuk dirimu. Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, nafkahkan untuk anakmu.

Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, nafkahkan untuk keluargamu. Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, nafkahkan untuk pembantumu. Lelaki itu berkata lagi, aku masih punya uang lain. Nabi bersabda, kamu lebih tahu”. (HR. Abu Dawud).

Hadis yang menggambarkan dialog antara Nabi dan salah satu sahabatnya mengajarkan bahwa nafkah itu hukumnya wajib sementara sedekah hukumnya sunah sehingga nafkah menjadi prioritas sebagaimana ungkapan Syekh Muhammad Khatib al-Syarbini.

وَلِأَنَّ كِفَايَتَهُمْ فَرْضٌ وَهُوَ مُقَدَّمٌ عَلَى النَّفْلِ

“Dan karena kecukupan (nafkah) keluarga hukumnya wajib. Maka nafkah menjadi prioritas ketimbang hal yang sunah (sedekah)”. (Mughni al-Muhtaj, juz 4 hal 197).

Hal ini kemudian dikuatkan oleh hadis lain sebagaimana riwayat Imam Muslim dan dikutip oleh Syekh Khatib al-Syarbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj juz 4 halaman 197 ketika menerangkan keharaman bersedekah sebelum memberi nafkah.

«كَفَى بِالْمَرْءِ إثْمًا أَنْ يُضَيِّعَ مَنْ يَقُوتُ، وَأَبْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ»

“Cukup bagi seseorang itu dianggap sudah melakukan dosa bila mana menyia-nyiakan keluarganya yang wajib dinafkahi, dan mulailah (menafkahi) dengan keluarga yang menjadi tanggungannya”. (HR. Abu Dawud).

Dari dua hadis ini dan penjelasan ulama di atas bisa kita pahami. Pertama, menafkahi keluarga tersebut hukumnya wajib yang harus diprioritaskan. Kedua, benar bahwa sedekah baik, tapi jika statusnya hanya sunah jangan sampai mengorbankan yang wajib. Ketiga, keharaman bersedekah sebelum memberi nafkah bila keluarganya tak kuasa menahan diri atau bersabar atas nafkah tersebut. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *