
Sukoharjonews.com – Dalam proses pernikahan ada banyak hal yang perlu dan sebaiknya dilakukan. Salah satunya ialah kesunnahan menyampaikan khutbah nikah. Lantas bagaimana hukum khutbah nikah setelah ijab dan qabul.
Dilansir dari Bincang Syariah, Selasa (5/5/2026), khutbah nikah adalah suatu untaian kata yang bertujuan membekali calon suami istri untuk hubungannya kelak setelah menjadi pasangan yang sah. Pada biasanya, khutbah ini dilakukan sebelum akad nikah dilangsungkan. Dan disampaikan oleh wali nikah kepada semua hadirin, khususnya calon suami.
Namun begitu, terkadang khutbah tersebut malah dijumpai setelah wali akad mengijab calon kepala rumah tangga. Lantas, bagaimana hukum khutbah nikah setelah ijab nikah?. Berikut penjelasannya;
Sejatinya, khutbah merupakan satu kesunnahan dalam pernikahan yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu.
Syekh Zakariyya al-Anshari menyebutkan di dalam kitab Manhaju al-Thullab, juz 1, halaman 111, bahwa khutbah nikah baru bisa dinilai sebagai perbuatan sunnah jika dilaksanakan sebelum khitbah (meminang calon istri) dan sebelum proses akad.
وسن خطبة قبل خطبة وقبل عقد
Artinya: Dan sunnah khutbah sebelum khitbah dan sebelum akad nikah.
Namun, apabila khutbah disampaikan setelah wali akad mengijab maka sunnah ditinggalkan. Dan durasi khutbanya harus tidak kepanjangan.
ولو أوجب ولي العقد فخطب الزوج خطبة قصيرة عرفا فقبل صح العقد مع الخطبة الفاصلة بين الإيجاب والقبول؛ لأنها مقدمة القبول، فلا تقطع الولاء كالإقامة وطلب الماء والتيمم بين صلاتي الجمع لكنها لا تسن، بل يسن تركها كما صرح به ابن يونس.
Artinya: Sebagaimana keteranagan Ibnu Yunus; andaikata wali akad mengijab, kemudian calon suami menyampaikan khutbah pendek sesuai ‘urf setempat, lalu ia mengqobul ijab tersebut maka akadnya sah di samping ada khutbah yang memisah antara ijab dan qabul. Karena khutbah yang demikian merupakan muqadimmah (pra) dari qabul calon suami. Oleh karena itu tak memutus keharusan adanya ketersinambungan antara ijab dan qabul, seperti iqamah, mencari air, dan tayamum di antara dua salat jamak. Akan tetapi ini tidak sunnahkan. Bahkan sunnah tidak dikerjakan. (Fathul Wahhab, juz 2, halaman 41).
Karena, kalau calon suami berkhutbah terlalu panjang maka bisa memutus wila’ antara ijab dan qabul yang nantinya berkonsekuensi terhadap batalnya akad pernikahan.
فإن طال بحيث يشعر بإضراب القابل عن القبول، أو غفلته، أو اشتغاله بالفكر فيما هو بصدده، بطل الإيجاب
Artinya: Oleh karena itu jika khutbahnya lama sekiranya mengindikasikan keterpalingan pihak mempelai laki-laki dari qabul, atau lalainya dia, atau sibuk dengan pikirannya terhadap perkara diluar nikah, maka ijabnya batal. (Al-Ghayah fi ikhtishar al-nihayah, juz 5, halaman 133).
Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum khutbah yang disampaikan setelah ijab dari wali nikah itu diklasifikasi menjadi dua bagian;
Pertama, jika khutbah tersebut dilakukan dan penyampaiannya itu cukup singkat maka tidak disunnahkan dan tidak membatalkan akad pernikahan.
Kedua, apabila tetap dilaksanakan terus waktunya terlalu lama maka di samping juga tidak disunnahkan, akad nikahnya menjadi gagal.
Demikianlah hukum khutbah nikah setelah ijab kabul dalam pernikahan. Semoga barokah manfaat. Amin. Wallahu a’lam bi al-shawab. (nano)















Facebook Comments