
Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkotika jenis ganja dan cairan sintetis/tembakau sinte berhasil diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Dalam kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai kiloan ganja. Seorang pria berinisial MIM alias IBRA, 26, diamankan dalam pengungkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo AKP Ari Widodo mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah Kartasura.
“Benar, kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang berperan sebagai pengedar, berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis ganja dan cairan sintetis,” ujar AKP Ari Widodo, Jumat (24/4/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sebuah rumah di Perumahan Singopuran, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat kurang lebih 2 kilogram, cairan sintetis sebanyak 195 ml, serta tembakau sinte seberat 36,92 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah dan mengemas narkotika, seperti timbangan digital, botol semprot, pipet kaca, hingga beberapa unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka MIM diketahui mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial Dony yang saat ini berstatus DPO dan diduga masih mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
“Tersangka mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi, baik cairan sintetis maupun ganja, dengan sistem komunikasi melalui media sosial dan distribusi menggunakan metode tempel,” jelasnya.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli cairan sintetis seharga Rp8 juta per 100 ml, yang kemudian diolah dan dijual kembali hingga mencapai Rp16 juta. Sementara untuk peredaran ganja, tersangka mendapatkan upah hingga Rp4 juta dari setiap transaksi.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukoharjo guna proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Sukoharjo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (nano)















Facebook Comments