Mari Kita Mengenal 2 Jenis Najis Menurut Fikih

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com – Suci dari najis adalah syarat sahnya salat. Oleh karena itu, sebelum melaksanakan salat, maka wajib memastikan terlebih dahulu badannya, pakaiannya, dan tempat yang digunakan untuk salat suci dari najis. Lalu apa sajakah jenis najis menurut fikih itu?

Dikutip dari Bincang Syariah, Senin (20/4/2026), jenis najis menurut hukum fikih itu ada dua. Najis ainiyah dan najis hukmiyah. Sebagaimana yang telah dijelaskan di dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji Ala Madzhab Al-Imam Al-Syafii

Najis ainiyah adalah setiap najis yang masih terlihat secara jelas bentuk dan bendanya. Serta najisnya masih memiliki sifat yang jelas baik warnanya atau baunya, seperti kotoran, air kencing, dan darah.

Untuk membersihkan najis ainiyah, syariat menetapkan beberapa cara sesuai tingkat keparahan najisnya. Contohnya, jika najis berupa air kencing atau kotoran, maka harus dibersihkan dengan air hingga hilang bekas warna, bau, dan rasanya. Proses ini menggambarkan betapa Islam sangat memperhatikan kebersihan fisik sebagai bagian dari kesucian spiritual.

Berbeda dengan najis ainiyah, najis hukmiyah adalah jenis najis yang sudah tidak memiliki bentuk, warna, bau, atau rasa, tetapi secara hukum syariat najis tersebut masih dianggap ada. Contohnya adalah air kencing yang sudah mengering di pakaian atau lantai. Meskipun tidak tampak, najis hukmiyah tetap harus disucikan untuk memastikan kesucian tempat atau benda tersebut.

Pembersihan najis hukmiyah cukup dengan menyiramkan air ke area yang terkena najis. Tidak diperlukan penggosokan atau penggunaan alat lain, karena najis ini tidak memiliki sifat yang terlihat. Prinsip ini menekankan bahwa Islam memberikan kemudahan dalam proses pensucian, asalkan dilakukan dengan niat yang benar dan cara yang sesuai.

Pemahaman tentang jenis-jenis najis memiliki implikasi langsung terhadap pelaksanaan ibadah, terutama salat. Dengan memahami najis ainiyah dan hukmiyah, seorang muslim dapat memastikan bahwa ibadahnya sah di hadapan Allah SWT. Pengetahuan ini juga menjadi bukti bahwa Islam sangat terstruktur dalam mengatur aspek kehidupan, termasuk dalam hal kebersihan.

Kebersihan bukan hanya syarat sahnya salat, tetapi juga bagian dari keimanan. Rasulullah SAW bersabda, “Kebersihan adalah sebagian dari iman.” Maka, menjaga kebersihan badan, pakaian, dan tempat dari najis tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga menunjukkan ketaatan seorang muslim kepada ajaran agamanya. Ini mencerminkan hubungan antara dimensi spiritual dan fisik dalam Islam.

Kesucian dari najis adalah syarat sah salat yang tidak boleh diabaikan. Islam membagi najis menjadi dua jenis, yaitu ainiyah dan hukmiyah, untuk memudahkan umat memahami dan menyucikannya. Penekanan pada kebersihan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang menyeimbangkan antara kesucian lahir dan batin. Dengan menjaga kesucian dari najis, seorang muslim dapat melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk, serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *