Penting untuk Diketahui, Berikut Ini Penjelasan Apakah Shalat Ied Boleh Dilakukan Dua Kali

banner 468x60
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

Sukoharjonews.com – Idul Adha kali ini terjadi perbedaan lagi. Muhammadiyyah dan segenap Pesantren yang menggunakan metode hisab, merayakan hari raya pada hari Rabu tanggal 28 Juni 2023. Adapun NU, Pemerintah dan segenap Pesantren yang menggunakan metode ru’yah, merayakan hari raya pada hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Lalu apakah shalat ied boleh dilakukan dua kali?

Apakah Shalat Ied Boleh Dilakukan Dua Kali?
Dikutip dari Bincang Syariah, Jumat (20/3/2026), boleh saja, ketika dia meyakini terjadinya Shalat Ied adalah pada hari Jumat. Sehingga pada hari Kamis, ia bisa melaksanakan shalat Ied sebagai i’adah atau pengulangan. Hanya saja ini tidak bisa dibalik, sebab jika ada orang yang meyakini bahwa terjadinya Hari Raya adalah Sabtu, maka ia tidak bisa melaksanakannya pada hari Jumat. Karena yang diperhitungkan dalam prosesi ibadah adalah dzann al-Mukallaf, yakni keyakinannya.

Kasus ini, dalam fikih biasanya disebut dengan shalat i’adah. Yang masyhur ialah sunnah untuk mengulangi sholat fardhunya, namun kesunnahannya hilang ketika waktu shalat tersebut telah selesai. Sedang dalam konteks shalat Idul Adha, boleh dilakukan dua kali. Hanya saja, konsep i’adah keduanya berbeda. Berikut regulasinya menurut Syekh Sulaiman al-Kurdi;

قوله: (إعادة الفر ض) أي: باثني عشر شرطا، أحدها أن تكون فرضا تطلق فيه الجماعة أو نفلا كذلك، ثانيها أن تكون الصلاة التي يريد إعادتها مؤداة فلا تعاد المقضية، ثالثها أن تكون المعادة مؤداة بأن تدرك ركعة منها في الوقت إلا العيد، رابعها: أن لا تكون صلاة خوف أو شدة، خامسها: أن لا تكون وترا على ما نقله الشوبري في حواشي شرح ” المنهج” عن (م ر)، وصرح الشارح في “التحفة” بخلافه وعليه يسقط هذا الشرح من العدد،

سادسها: أن تكون الجماعة الثانية غير الأولى لكن في الكسوف خاصة، سابعها: أن لا تكون صلاة جنازة ومع ذلك إذا أعادها صحت وقعت نفلا على خلاف القياس، ثامنها: أن تكون الإعادة مرة واحدة فقط إلا صلاة الاستسقاء فتطلب إعادتها أكثر من مرة إلى أن يسقيهم الله من فضله، تاسعها: أن يكون المعيد ممن يجوز تنفله لا نحو فاقد الطهورين،

عاشرها: أن يعتقد المعاد معه جواز الإعادة، حادي عشرها: أن توقع المعادة جماعة، وقد ينتفي اشتراطه كما إذا وقع في صحة الأولى خلاف ثاني عشرها أن تكون الجماعة المعادة مما يدرك بها فضيلة الجماعة.

Artinya; Mengulangi shalat fardhu ada syaratnya, yaitu 12 persyaratan yang harus terpenuhi. Antara lain:

1. Shalat yang hendak diulangi ini merupakan shalat yang dikerjakan berjamaah, baik shalat wajib maupun shalat sunnah.

2. Shalat yang hendak diulangi, diharuskan masih berada di waktu shalat tersebut. Jika telah lewat, maka tidak bisa.

3. Yang dimaksud dengan shalat i’adah tersebut masih berada di waktunya adalah minimal satu rokaat dari shalat yang diulangi itu masih belum keluar dari waktu sholat. Hanya saja, ini dikecualikan untuk shalat Ied (Yakni boleh diulangi, meski sudah keluar waktu).

4. Shalat yang hendak diulangi bukan merupakan shalat khauf.
5. Juga bukan shalat witir, sebagaimana yang dinukil oleh Al-Syaubari dalam Hawasyi Syarah al-Minhaj dari Imam Syamsuddin Al-Ramli. Hanya saja komentator dalam kitab Tuhfah al-Muhtaj, berseberangan dengannya.

6. Shalat yang hendak diulangi harus tidak boleh dilaksanakan secara berjamaah di shalat yang pertama, yakni yang berjamaah diharuskan pada shalat yang kedua.
7. Shalat yang hendak diulangi bukanlah shalat jenazah, hanya saja jika ia mengulanginya, niscaya shalatnya menjadi shalat sunnah seketika.

8. Shalat yang hendak diulangi hanya dilakukan satu kali saja, kecuali shalat istisqa’ (meminta hujan). Sebab shalat ini justru dianjurkan untuk memperbanyak, sampai Allah menurunkan hujan.

9. Orang yang hendak mengulangi shalat diharuskan ia yang boleh melaksanakan shalat sunnah, maka orang yang faqid al-tahurain (tidak suci) tidak bisa mengulangi shalatnya.

10. Ia yang hendak mengulangi shalat diharuskan berkeyakinan bahwa memang ia diperbolehkan untuk mengulangi sholatnya.
11.Shalat yang kedua kalinya, yakni i’adah, dilakukan dengan berjamaah.

12. Jamaah yang dimaksudkan ialah shalat bersama yang mendapat fadilah jamaah (sebab terkadang ada orang yang berjamaah, namun ia tidak mendapatkan fadilahnya. Contohnya yaitu ia sholat di saf belakang, padahal di depan masih kosong. (Al-Hawasyi al-Madaniah ala Syarh al-Muqaddimah al-Hadramiah, Juz 2 hal. 12)

Dari keterangan ini bisa diketahui bahwasanya ia tidak bisa mengikuti shalat ied di hari Jumat, karena keyakinannya adalah hari Sabtu. Lain halnya ketika keyakinannya adalah hari Jumat, maka ia bisa melaksanakan shalat Ied lagi di hari Sabtu. Karena dalam shalat id ini diperbolehkan iadah tanpa adanya batasan waktu. Semoga bermanfaat.

Demikian penjelasan apakah shalat Ied boleh dilakukan dua kali? Semoga bermanfaat. Wallahu A’lam bi Al-Shawab. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *