Berkekuatan Hukum tetap, Sabu Setengah Kilogram Dimusnahkan Kejari Sukoharjo

banner 468x60
Kejari Sukoharjo memusnahkan barang bukti 50 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (5/3/2026).

Sukoharjonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo memusnahkan barang bukti terhadap perkara yang sudah diputus pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, Kamis (5/3/2026). Total yang dimusnahkan sebanyak 50 perkara. Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Etik Suryani dan segenap pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

“Kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan Agustus 2025 sampai dengan bulan Februari 2026,” terang Kepala Kejari Sukoharjo, Titin Herawati Utara.

Menurutnya, jumlah perkara yang dimsunahkan sebanyak 50 perkara, yang terdiri atas 33 perkara Narkotika, 4 perkara Undang-Undang Kesehatan, 4 perkara pemilikan senjata tajam, 9 perkara lainnya.

Titin mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari rutinitas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjalankan tugas sebagai penuntut umum. Selain itu, juga sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum secara konsisten dan transparan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sukoharjo, Muhammad Agung Wibowo, menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan berupa benda tajam sembilan unit, Sabu ± 511,63 gram, pil koplo ± 538,26 gram, pil sapi 17 Botol masing-masing berisi 1.000 butir, pil Trihexphenidyl 620 butir, pil original 174 butir.

Kemudian juga alprazolam 50 butir, ganja ± 21,64 gram, tembakau ± 1,69 gram, HP dua unit, tTimbangan digital 14 unit, dan barang bukti lainnya.

“Untuk senjata tajam dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan mesin gerinda sehingga terhadap barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,” ujarnya.

“Narkotika dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air dan diblender dan HP dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,” tambah Agung. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *