Tak Berkategori  

Mengonsumsi Sabu di Kos-Kosan Makamhaji, Tiga Orang Ditangkap

banner 468x60
Satuan Narkoba (Satnarkoba) kembali menangkap tiga orang terkait sabu di sebuh kamar kos di Desa Makamhaji.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukoharjo kembali mengungkap kasus narkoba jenis sabu. Kali ini ada tiga pelaku yang ditangkap di sebuah kamar kos di Dukuh Sumbulan Lor RT 1/13, Desa Makamhaji, Kartasura. Dari penangkapan tiga pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti sabu seberat 0,47 gram.



“Kami melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya kami mendapati tiga pelaku didalam kamar kos tengah mengonsumsi sabu,” jelas Kasat Narkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin, Selasa (4/8/2020).

Dikatakan Agus, tiga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing YKR, 21, warga Semanggi, Pasar Kliwon, Solo, NBP, 27, warga Gentan, Baki, Sukoharjo, serta TP, 22, warga Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo. Ketiganya sudah diamankan di Mapolres untuk proses lebih lanjut.

Untuk barang bukti yang disita, untuk tersangka YKR antara lain satu buah plastik klip berisi sabu, satu handphone Vivo warga gold. Untuk tersangka NBP, disita satu handphone merek Oppo warna hitam, satu ATM BRI, serta satu unit sepeda motor Suzuki Smash. Sedangkan dari tersangka TP, petugas menyita seperangkat alat hisap/bong, satu buah pipet kaca yang terdapat sisa pembakaran sabu, satu buah korek api, serta satu handphone merek Readmi Note.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) Jo Pasal 132 (1) Subsider Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebelumnya, Satnarkoba juga berhasil mengungkap peredaran sabu dengan menangkap dua pelaku. Dari kedua pelaku yang ditangkap sebelumnya, petugas berhasil menyita sabu seberat 50 gram. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *