Tak Berkategori  

Bawaslu Panggili PNS Soal Netralitas, Bupati Nilai Belum Waktunya

banner 468x60
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya.

Sukoharjonews.com (Bendosari) – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dipanggil oleh Bawaslu untuk diklarifikasi soal netralitas. Terkait hal itu, Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya menilai saat ini belum waktunya bicara netralitas ASN karena belum ada kejelasan calon bupati maupun wakil bupati. Netralitas ASN barulah ditegakkan ketika sudah jelas siapa peserta Pilkada mendatang.



“Saat ini bakal calon saja belum, apalagi calon. Semua gambar yang terpasang itu masih liar, belum jelas siapa diantara gambar-gambar itu yang akan maju dalam Pilkada,” tandas Wardoyo, Kamis (20/2/2020).

Bupati menuding Bawaslu tidak fair dengan tudingan tersebut. Karena belum adanya kejelasan siapa yang akan maju Pilkada itulah dirinya menginstruksikan agar ASN yang dipanggil Bawaslu untuk tidak hadir. Bupati membenarkan ada aturan soal netralitas ASN seperti yang disampaikan dalam edaran Bawaslu pada dirinya, Polres, dan juga Kodim. Namun, merujuk undang-undang dan juga PKPU, saat ini belum ada pasangan calon peserta Pilkada.

Menurutnya, dalam Pasal 18 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dalam Pasal 18 disebutkan bahwa bakal pasangan calon adalah warga negara indonesia (WNI) yang diusulkan oleh partai politik (Parpol) atau gabungan parpol, maupun perseorangan yang didaftarkan ke KPU. Selain itu, dalam Pasal 19 disebutkan pula pasangan calon adalah bakal calon yang telah memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai peserta pemilihan oleh KPU.

Mengacu pada PKPU tersebut, saat ini ASN belum bisa dikatakan melanggar netralitas karena belum ada penetapan dari KPU. Disisi lain, ASN memiliki hak untuk memilih dan dipilih. Bupati menuding apa yang dilakukan Bawaslu tersebut atas pesanan dari pihak tertentu. Soal acuan Bawaslu memanggil sejumlah ASN karena ada surat dari Komisi ASN, Bupati menilai hal itu janggal. Pasalnya, jika Komisi ASN menilai ada pelanggaran netralitas ASN, seharusnya Komisi ASN mengirim surat pada Bupati selaku pembina kepegawaian ASN.

“Bawaslu baru bisa menindak ASN saat sudah ada penetapan calon dari KPU. Saat ini belum bisa karena belum ada kejelasan siapa peserta Pilkadanya,” tandasnya.

Hal senada dingkapkan Kabag Hukum Setda Pemkab Sukoharjo, Budi Susetyo. Menurutnya, hingga saat ini tidak ada surat dari Komisi ASN soal netralitas ASN seperti yang disampaikan Bawaslu. Menurutnya, mengacu pada PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tersebut, saat ini belum ada bakal calon atau calon resmi peserta Pilkada. Soal surat dari Komisi ASN, Budi mengaku karena Pemkab tidak mendapat tembusan, Pemkab tidak tahu isi surat tersebut.

Yang jelas, Budi menilai alur surat dari Komisi ASN tidak pas. Seharusnya Komisi ASN mengirim surat ke Bupati untuk meminta klarifikasi jika ada dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *