Sukoharjonews.com – Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kabupaten Sukoharjo ditetapkan oleh KPU dalam Rapat Pleno Terbuka, Jumat (20/9/2024). Dalam pleno tersebut DPT Pilkada 2024 ditetapkan sebanyak 684.491 pemilih. Jika dibandingkan dengan DPT Pemilu 2024, DPT Pilkada mengalami kenaikan sebanyak 5.915 pemilih.
Berikut ini Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Sukoharjo 2024:
Kecamatan | TPS | PEMILIH |
---|---|---|
Weru | 86 | 44.389 |
Bulu | 62 | 28.698 |
Tawangsari | 82 | 43.251 |
Sukoharjo | 140 | 74.485 |
Nguter | 80 | 42.081 |
Bendosari | 96 | 48.547 |
Polokarto | 123 | 65.717 |
Mojolaban | 127 | 69.246 |
Grogol | 173 | 90.880 |
Baki | 102 | 53.998 |
Gatak | 76 | 40.713 |
Kartasura | 258 | 82.486 |
JUMLAH | 1.305 | 684.491 |
Dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Sukoharjo dihadiri oleh oleh perwakilan partai politik, Bawaslu, perwakilan pasangan calon bupati dan wakil bupati, perwakilan calon gubernur dan wakil gubernur, Forkopimda, dan instansi terkait lainnya.
“Penetapan DPT Pilkada 2024 ini dilakukan KPU setelah pleno DPT di tingkat kecamatan selesai. Ini merupakan tahapan penting,” ujar Ketua KPU Sukoharjo, Syakbani Eko Raharjo.
Dikatakan Syakbani, DPT tersebut tersebar di 12 kecamatan dan 167 desa/kelurahan dan 1.305 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dari 684.491 DPT, terdiri atas 337.997 pemilih laki-laki dan 346.494 pemilih perempuan.
Syakbani berharap dengan penetapan DPT ini proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan demokratis.
Disisi lain, sebelum DPT ditetapkan, “Liaison officer ” (LO) pasangan bupati dan wakil bupati Sukoharjo, Bayu Sapto Nugroho sempat memberikan masukan karena adanya perbedaan angka di dua kecamatan. Masing-masing di Kecamatan Weru selisih satu suara dan di Kecamatan Grogol selisih 75 suara.
“Jadi, DPT KPU ini khususnya di dua kecamatan tersebut mengalami pengurangan pemilih dibandingkan data DPT tingkat PPK,” ujarnya.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Sukoharjo, Arief Wicaksono, menyampaikan, pascapleno tingkat kecamatan, KPU melakukan eksekusi sejumlah masukan yang ada di tingkat kecamatan. Eksekusi dilakukan untuk data pemilih yang tidak memenuhi syarat, meninggal dunia, pindah domisili, dan lainnya.
“Eksekusi dilakuan oleh KPU karena setelah pleno tingkat kecamatan selesai, akses Sidalih ada di KPU untuk persiapam pleno tingkat KPU,” terangnya.
Arief juga menyampaikan, masukan di tingkat PPK sebelumnya belum bisa dieksekusi karena belum disertai dengan bukti pendukung. Untuk itu, eksekusi dilakukan oleh KPU setelah ada bukti pendukung. (nano)
Facebook Comments