Bagaimana Hukum Menikah Karena Zina dalam Islam?

Hukum menikah karena zina dalam islam.(Foto: dream)

Sukoharjonews.com – Perkawinan merupakan ikatan antara dua insan manusia yang selalu melewati berbagai proses dan persoalan. Namun pada zaman sekarang, banyak orang-orang yang terpaksa menikah karena ketahuan sudah berzina. Di dalam ajaran Islam, zina merupakan perbuatan terlarang dan tergolong dosa besar. Zina tak hanya buruk dalam pandangan ajaran agama. Secara sosial budaya, zina juga dipandang buruk di dalam kehidupan bermasyarakat.


Dikutip dari Bincang Syariah, pada Kamis (19/9/2024), al-Quran melarang melakukan hubungan intim tanpa melalui ikatan pernikahan yang sah. Hal ini dimaksudkan sebagai sarana agar bisa melakukan hubungan intim dan untuk mewujudkan rasa aman dan tentram bagi keluarga, rasa cinta, kasih sayang dan saling pengertian. Sebagaimana firman Allah Swt:

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. ar-Rum: 21)

Namun, masih banyak juga ditemukan dalam beberapa kasus penyaluran seks yang tidak tepat. Seperti berhubungan intim saat belum menikah, atau melakukan seks dengan pasangan selingkuhnya. Inilah yang disebut dalam Islam dengan zina. Zina merupakan persetubuhan yang dilakukan oleh seorang lelaki dan perempuan diluar nikah, atau bukan pasangan suami istri yang sah. Keduanya adalah orang yang mukallaf (orang yang dibebani hukum). Di sebagian daerah, ada yang menerapkan aturan bagi yang berzina akan dinikahkan dengan pasangan zinanya itu.


Terlepas dari berbagai alasan orang yang melakukan zina tersebut, bagaimana padangan ulama terhadap nikah yang ‘dipaksa’ karena zina tersebut?

Ada salah satu ayat yang lalu dipahami dengan arti berbeda oleh beberapa ulama meski jumhur ulama memahami jika ayat tersebut adalah bukan bentuk pengharaman untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Allah Swt. berfirman:

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ ۚ وَحُرِّمَ ذَٰلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.” (QS. an-Nur: 3)

Jumhur fuqaha menyatakan jika yang dipahami pada ayat di atas adalah bukan mengharamkan untuk menikahi wanita yang pernah berzina dan bahkan mereka memperbolehkan menikahi wanita yang merupakan pezina. Alasannya, jika lafal hurrima atau diharamkan pada ayat tersebut bukan pengharaman akan tetapi tanzih atau dibenci.

Selain itu, mereka juga mengungkapkan jika apabila memang diharamkan, maka hal tersebut lebih menjurus pada kasus saat ayat itu diturunkan. Mereka mengatakan jika ayat tersebut sudah dibatalkan menyangkut ketentuan hukum atau di nasakh(dibatalkan) dengan ayat lainnya.


Pendapat tersebut adalah pendapat Abu Bakar As Shiddiq r.a dan Umar bin Khattab r.a serta fuqaha pada umumnya dan mereka memperbolehkan seorang pria menikah dengan wanita berzina. Jika seseorang sudah pernah berzina, tidaklah diharamkan dirinya untuk menikah. Pendapat tersebut diperkuat dengan hadis:

“Dari Aisyah radiyallu ‘anha berkata: Rasulullah saw. pernah ditanya tentang seseorang yang berzina dengan seorang wanita dan berniat untuk menikahinya, lalu beliau bersabda, awalnya perbuatan kotor dan akhirnya nikah. Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan yang halal.” (HR. Tabarani dan Daruquthuni)

Sayyid Sabiq dalam kitab fikih sunnah mangatakan bahwa boleh menikahkan wanita pezina dengan catatan mereka yang melakukan zina tersebut harus bertaubat dulu, karena Allah Swt. menerima taubat dan memasukkan mereka yang bertaubat ke dalam golongan hamba-hamba yang salih.

Menurut Ibnu Hazm, tidak halal wanita pezina menikah baik dengan orang yang menzinai atau orang baik-baik sampai mereka bertaubat, tapi bila pernikahan tetap dilakukan sebelum mereka bertaubat maka pernikahan tersebut fasakh selamanya.


Yusuf Qardawi berpendapat bahwa menikahi wanita hamil merupakan sesuatu yang tidak boleh. Beliau beralasan bahwa asbabun nuzul surah an-Nur ayat 3, ketika Mursyad meminta izin pada Nabi saw. untuk menikahi wanita yang pernah berzina. Kemudian Rasulullah saw. berpaling dari Mursyad, kemudian turunlah surah an-Nur ayat 3.

Lain halnya dengan pendapat Ibnu Rusyd terhadap Surat an-Nur ayat 3, beliau mempertanyakan larangan pernikahan tersebut karena dosa atau karena haram. Karena sebagian ulama menafsirkan ayat tersebut sebagai perbuatan dosa, sehingga menikahi wanita hamil menjadi boleh. Sedangkan bagi yang menafsirkan haram maka menikahi wanita hamil merupakan keharaman.

Wahbah az-Zuhailli pengarang kitab al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu menyatakan bahwa mereka yang melakukan zina boleh melakukan hubungan suami istri karena hal ini tidak bertentangan dengan surat an-Nur ayat 3, karena status mereka adalah pezina.

Demikian penjelaasan terkait hukum menikah karena terpaksa akibat berzina. Semoga penjelasan hukum menikah karena terpaksa ini memberikan manfaat, dan kita semua terjauh dari dosa ini. Amin.(cita septa)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *