PPDB SMA 1-5 Juli, Kuota Jalur Prestasi Ditambah 10%, Syarat Utama Tetap Zonasi

Suasana verifikasi berkas pendaftaran di SMAN 1 Sukoharjo, Senin (24/6).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online jenjang SMA akan dibuka selama lima hari 1-5 Juli mendatang. Tahun ini, ada penambahan kuota 10% untuk pendaftra jalur siswa berprestasi. Hal itu mengacu pada Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah. Meski begitu, sistem zonasi tetap menjadi syarat utama dalam PPDB online mendatang.



“Meski secara online baru dibuka pada 1 Juli mendatang, saat ini sudah dimulai tahapannya berupa verifikasi berkas pendaftaran,” ujar Ketua PPDB SMAN 1 Sukoharjo, Agus Widodo, Senin (24/6).

Dikatakan Agus, tahap verifikasi berkas pendaftaran sendiri dilakukan 24-28 Juni ini. Berkas-berkas yang merupakan syarat pendaftaran diperiksa oleh petugas pendaftaran di masing-masing sekolah. Setelah lolos verifikasi, pendaftar kemudian diberikan token berupa nomor identitas pribadi atau PIN yang digunakan untuk mendaftar PPDB Online. Dengan token tersebut, pendaftar tidak harus datang ke sekolah yang dituju, tapi bisa dilakukan di sekolah lain.

Khusus untuk SMAN 1 Sukoharjo, lanjut Agus, kuota siswa baru sebanyak 432 siswa yang dibagi untuk 12 rombongan belajar (rombel). Sehingga, tiap rombel berisi 36 siswa. Dalam PPDB online SMA nanti, sistem zonasi dibagi dalam beberapa jalur, masing-masing jalur perpindahan orang tua sebesar 5%, jalur prestasi luar zonasi 5%. Sedangkan untuk 90% zonasi reguler dibagi menjadi prestasi dalam zonasi sebanyak 20% dan 70% sisaanya jalur zonasi reguler.

“Dalam PPDB SMA ini juga sempat diwarnai antrean pendaftar karena dipicu informasi tidak valid yang beredar si media sosial,” ujarnya.

Agus menungkakan, dalam informasi yang beredar di medsia sosial, disebutkan pendaftar urutan awal mendapat prioritas diterima di sekolah tertentu. Hal itu membuat orang tua calon siswa datang sejak pagi untuk mengantre. Padahal informasi tersebut tidak benar. Untuk syarat PPDB online SMA sendiri yang diverifikasi antara lain ijazah atau pengganti sementara, akte kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan piagam atau bukti prestasi. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) tidak berlaku dalam PPDB online SMA karena untuk seleksi khusus berdasarkan Program Indonesia Pintar (PIP). (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *