Tak Berkategori  

[HOAKS] Sidang Diskualifikasi Gibran oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

banner 468x60
Hoaks tentang sidang diskualifikasi cawapres Gibran di PN Jakpus. (Foto: Dok Kominfo)

Sukoharjonews.com – Hoaks kali ini berupa video yang diunggah di Youtube yang mengeklaim jika Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Dikutip dari laman Kominfo, Sabtu (17/2/2024), berikut ini cek faktanya:

Penjelasan:

Beredar unggahan video di platform YouTube yang mengeklaim bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah melakukan persidangan perihal diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Faktanya, klaim narasi pada video tersebut adalah tidak benar. Dilansir dari turnbackhoax.id, video persidangan yang ada di dalamnya bukan video persidangan dari didiskualifikasinya Gibran sebagai calon wakil presiden yang diselenggarakan oleh PN Jakpus.


Akan tetapi video persidangan dalam agenda pembacaan surat gugatan oleh seorang dosen yang bernama Brian Demas Wicaksono pada 30 Oktober 2023. Brian Demas diketahui melayangkan gugatan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum karena menerima pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

KATEGORI: HOAKS

Link counter:

– https://turnbackhoax.id/2024/02/15/salah-sidang-diskualifikasi-gibran-oleh-pn-jakpus/. (*)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *