16.729 Rumah Masih Kategori Tidak Layak Huni

Program rehab RTLH terus dilaksanakan Pemkab Sukoharjo. Saat ini tercatat masih sebanyak 16.729 unit rumah masuk kategori tidak sehat.

Sukoharjonews.com – Pemkab Sukoharjo masih memiliki pekerjaan rumah cukup besar terkait keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH). Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat 16.729 rumah yang masuk dalam kategori tidak layak huni. Pemkab sendiri berharap bisa terbebas dari RTLH hingga akhir 2019 mendatang.

“Kami mengharapkan akhir 2019 Sukoharjo bisa terbebas dari RTLH. Meski berat kami tetap optimistis target itu bisa tercapai,” ujar Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Bambang Sutrisno, Sabtu (7/10).

Bambang mengatakan, selama ini Pemkab mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat maupun provinsi yang memiliki program rehab RTLH. Bantuan pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sedangkan untuk provinsi melalui Program Rehab RTLH.

“Kami juga berharap kepedulian instansi swasta untuk ikut memnbantu melalui program CSR-nya. Saat ini yang sudah jalan baru Bank Jateng,” ungkapnya.

Tahun ini, ujar Bambang, program rehab RTLH sudah berjalan di beberapa kecamatan. Baik program yang dari pusat, provinsi, maupun yang program CSR. Meski nilai bantuan berbeda, masyarakat miskin yang jadi sasaran bantuan diminta tidak berkecil hati. Terlebih lagi, bantuan tersebut sifatnya hanya stimulan karena warga juga diminta berswadaya untuk menjadikan rumahnya layak huni.

Sedangkan Kabid Perumahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Sukoharjo Sarwidi menambahkan, untuk tahun 2018 mendatang sudah diketahui jumlah bantuan yang akan didapatkan Sukoharjo. Khususnya untuk program BSPS dari pusat yang diketahui akan mendapatkan bantuan untuk 1.000 unit rumah. Terkait, RTLH yang menjadi sasaran rehab tahun depan, Sarwidi mengaku dalam dalam tahap pembahasan.

“Yang jadi provinsi informasinya sekitar 501 unit, tapi jumlah itu belum pasti,” ujar Sarwidi.

Dia juga mengatakan, sesuai instruksi Bupati Sukoharjo H Wardoyo Wijaya SH MH, bantuan yang diterimakan tidak boleh dipotong sepeserpun. Untuk itu, dia berharap pendamping program tersebut melakukan pengawasan secara maksimal agar tidak ada penyimpangan. Yang jelas, bantuan sendiri tidak dalam wujud uang tunai, melainkan berwujud material bangunan sesuai kebutuhan. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *