13 Parpol Lolos Peserta Pemilu 2019 di Sukoharjo

Sebanyak 13 Parpol dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019 mendatang. Tampak ketika PDI Perjuangan melakukan pendaftaran ke KPU beberapa waktu lalu.

Sukoharjonews.com – Sebanyak 13 partai politik (Parpol) dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2019 di Kabupaten Sukoharjo. Jumlah Parpol tersebut mendaftar ke KPU dilengkapi dokumen dukungan sesuai aturan sebelum tenggat pendaftaran Senin (16/10) pukul 24.00 WIB. Sedangkan satu partai, yakni Hanura berkas dikembalikan karena tidak memenuhi syarat.

“Yang sudah pasti lolos 13 partai. Hanura tidak lolos karena tidak menyerahkan dukungan sesuai persyaratan seperseribu jumlah penduduk,” terang Ketua KPU Sukoharjo Kuswanto, Selasa (17/10).

Dikatakan Kuswanto, Hanura hanya menyerahkan 91 daftar nama tanpa disertai fotokopi KTP dan KTA sehingga berkas dikembalikan. Untuk 13 parpol yang sudah menyerahkan bukti dukungan KTP dan KTA, masih diberi waktu satu hari untuk melengkapi berkas jika belum sesuai dengan data yang ada di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Untuk 13 parpol yang sudah lolos sebagai peserta pemilu masing-masing Partai Perindo, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, PAN, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, PBB, Partai Demokrat, Partai Golkar, PPP, dan PKB. Soal waktu satu hari perbaikan berkas bagi parpol yang sudah menyerahkan dukungan minimal seperseribu jumlah penduduk, diatur dalam SE KPU Nomor 585/03/KPU/X/2017.

“Tahapan selanjutnya adalah verifikasi administrasi berkas dukungan pada 13 parpol yang sudah lolos hingga 15 Nopember mendatang,” ujar Kuswanto.

Kuswanto menambahkan, verifikasi berkas administrasi dukungan untuk mencari ada tidaknya dukungan ganda, KTP atau KTA pemberi dukungan belum berusia 17 tahun, dan juga status masih anggota TNI/Polri. Jika ditemukan indikasi dukungan ganda, petugas KPU akan mendatangi alamat yang bersangkutan dan menemui orangnya.

Pemberi dukungan tersebut akan diminta memilih memberi dukungan untuk satu partai saja. Untuk partai lain yang berkurang dukungannya karena ada kegandaan tersebut, diberi waktu untuk melakukan perbaikan. Hal itu diatur dalam Pasal 21 PKPU No 11/2017 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. (erlano putra)

How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *