107 Orang Mantan Sekdes PNS Disebar di Sejumlah OPD

Gedung Setda Pemkab Sukoharjo (Ilustrasi).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Akhir tahun 2017 lalu, sebanyak 107 Sekretaris Desa (Sekdes) dengan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) resmi ditarik dari desa. Usai penarikan tersebut, Pemkab pun lantas menempatkan para mantan Sekdes PNS tersebut ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tiap OPD yang menerima limpahan mantan Sekdes tersebut jumlahnya berbeda-beda tergantung kondisi di OPD bersangkutan.



“Sebelumnya mantan Sekdes ini ditarik ke kecamatan. Selanjutnya, disebar di sejumlah OPD yang masih kekurangan pegawai. Jumlah penempatan setiap OPD berbeda-beda,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo Agus Santosa, Sabtu (10/3).

Dikatakan Agus, penempatan tersebut dilakukan sejak sekitar lima hari terakhir. Mereka diharapkan bisa segera menyesuaikan diri dan beradaptasi dengan tempat kerjanya yang baru. Adaptasi diperlukan mengingat mantan sekdes PNS tersebut bekerja ditempat dan pekerjaan yang baru. Mereka tidak bisa bersantai karena beban kerja sangat banyak di OPD yang ditempati sekarang.

Menurutnya, sebelum ditempatkan dengan penambahan pegawai baru dari mantan Sekdes tersebut, Pemkab Sukoharjo telah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai di OPD. Kebutuhan pegawai tambahan disejumlah OPD bervariasi menyesuaikan dengan beban kerja. Penambahan diperlukan mengingat di OPD tersebut masih kekurangan pegawai untuk menyelesaikan pekerjaan.

“OPD yang belum mendapatkan tambahan PNS baru diharapkan bisa memaksimalkan para pegawainya. Hal itu dilakukan agar dalam pelaksanaan tugas bisa terselesaikan semua,” ujarnya

Agus menambahkan, usia mantan Sekdes PNS yang dipindah tugas disejumlah OPD sudah berusia tua. Bahkan, ada yang dalam satu atau dua tahun kedepan pensiun. Meski begitu, mereka tetap dituntut kerja maksimal khusunya berkaitan dengan pelayanan pada masyarakat. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *