Sukoharjonews.com – Benarkah hukum duduk sambil memeluk lutut saat khutbah adalah haram? Pasalnya, sempat beredar di media sosial postingan yang berisi hadis tentang larangan duduk sambil memeluk lutut saat khutbah Jumat.
Dilansir dari Bincang Syariah, Senin (10/8/2026), di samping dibubuhi hadis, postingan itu dilengkapi juga dengan gambar seorang lelaki yang tengah duduk sambil memeluk lutut. Seolah-olah ingin menginformasikan bahwa duduk sambil memeluk lutut pada saat khutbah adalah haram berdasarkan hadits Nabi.
Akibatnya, banyak kaum muslimin yang menelan mentah-mentah postingan tersebut. Alih-alih bertanya kepada tokoh agama yang kompeten terkait hadis itu, mereka malah langsung meyakini bahwa duduk sambil memeluk lutut saat khutbah Jumat berlangsung memang haram dan Nabi sendiri yang melarangnya.
Lantas apakah memang demikian? Benarkah hukum duduk sambil memeluk lutut saat khutbah Jumat hukumnya haram?
Dalam beberapa riwayat, memang benar bahwa terdapat hadis yang berisi larangan duduk sambil memeluk lutut saat khutbah. Hadis ini kemudian diakui oleh sejumlah muhaddits. Bunyi hadisnya begini;
أن النبي صلى الله عليه وسلم: “نهى عن الحبوة يوم الجمعة والإمام يخطب”
“Bahwasanya nabi Saw. melarang duduk sambil memeluk lutut pada hari Jumat sedang Imam sedang berkhutbah.” [HR. Tirmizi)
Namun perlu diingat bahwa tidak semua larangan dalam hadis menunjukkan haramnya apa yang dilarang, termasuk dalam masalah ini.
Menurut sebagian ulama, larangan dalam hadis di atas tidak sampai pada taraf haram. Larangan tersebut hanya menunjukkan makruhnya duduk sambil memeluk lutut saat khutbah. Menurut mereka, duduk dengan cara demikian dilarang karena dapat menarik rasa kantuk kemudian tertidur sehingga tidak menyimak khotbah dan wudhunya berpotensi batal.
Hal ini sebagaimana penjelasan Syekh ‘Alauddin dalam kitabnya Al-Uddah Fi Syarh Al-‘Umdah Juz III halaman 910;
وأمَّا نهيه صلى الله عليه وسلم عن الحبوة يوم الجمعة، والإمامُ يخطب؛ فلأنَّ الاحتباء يجلب النَّوم، فلا يسمع الخطبة، ويعرِّض طهارته للانتقاض
“Adapun larangan nabi dari duduk sambil memeluk lutut pada saat khotbah Jumat berlangsung adalah karena duduk yang demikian itu dapat menyebabkan tertidur sehingga tidak menyimak khotbah dan wudhunya berpotensi batal.”
Sedangkan menurut Imam Nawawi dua perawi dari sanad hadis di atas statusnya Dhaif (lemah). Itu mengapa Ulama yang bermazhab Syafi’i tidak memakruhkan duduk sambil memeluk lutut saat khutbah Jumat berlangsung.
Sebagaimana penjelasan dalam Kitab Al-Majmu’ Syarah Muhadzab Juz IV halaman 592 berikut ini;
الاحتباء يوم الجمعة لمن حضر الخطبة والإمام يخطب نقل ابن المنذر عن الشافعي أنه لا يكره وبهذا قطع صاحب البيان
“Al-Ihtiba’ yakni duduk sambil memeluk lutut saat imam berkhotbah bagi jamaah sidang Jumat hukumnya tidak dimakruhkan. Ini adalah pendapat yang dinukil oleh Ibnu Al-Munzir dari Imam Al-Syafii dan ditegaskan oleh pengarang kitab Al-Bayan.”
Berdasarkan beberapa riwayat, para sahabat pun pernah duduk sambil memeluk lutut saat khutbah berlangsung. Di antaranya adalah Ibnu Umar dan Anas bin Malik.
Dengan demikian hukum duduk sambil memeluk lutut bagi jamaah shalat Jumat ketika khutbah berlangsung menurut sebagian ulama adalah makruh. Sementara menurut Imam Nawawi, ulama yang bermazhab Syafi’i, dan bahkan Imam Syafi’i sendiri hukumnya boleh dan tidak makruh. Yang jelas tidak ada yang berpendapat haram. (nano)
Tinggalkan Komentar