
Sukoharjonews.com – Bagaimana cara wanita shalat berjamaah dengan sesama wanita? Bagaimana posisi dia jika sebagai imam sesama wanita, apakah maju ke depan?
Hadits #424
عَنْ أُمِّ وَرَقَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَهَا أَنْ تَؤُمَّ أَهْلَ دَارِهَا. رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ، وَصَحَّحَهُ ابْنُ خُزَيمَةَ.
Dikutip dari Rumaysho, Jumat (31/10/2025), dari Ummu Waraqah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruhnya untuk mengimami anggota keluarganya. (HR. Abu Daud dan hadits ini sahih menurut riwayat Ibnu Khuzaimah) [HR. Abu Daud, no. 591, 592; Ibnu Khuzaimah, 3:89. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan].
Faedah hadits
1. Wanita boleh mengimami sesama wanita.
2. Imam wanita ketika mengimami sesama wanita hendaklah berada di tengah. Sebagaimana ada riwayat dari Aisyah bahwa ia mengimami shalat Ashar untuk sesama wanita dan ia berdiri di tengah. Karena posisi imam wanita untuk sesama wanita bila di tengah itu lebih tertutup dan lebih aman.
3. Shalat berjamaah sesama wanita dihukumi sunnah dalam madzhab Syafii.
4. Shalat berjamaah bagi wanita dihukumi sunnah, tetapi tidak ditekankan sebagaimana untuk pria.
5. Imam pria lebih utama daripada imam wanita karena pria lebih memahami shalat.
6. Wanita boleh melakukan shalat berjamaah di masjid bersama pria.
7. Shalat berjamaah wanita di rumah tetap lebih afdal. (nano)















Facebook Comments