Winarno Resmi Jadi Anggota DPRD Sukoharjo Gantikan Abubakar

Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengambil sumpah janji dan melantik anggota DPRD melalui mekanisme PAW, Winarno dari Fraksi PAN, Senin (26/3).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Anggota DPRD Sukoharjo dari Fraksi PAN, Abubakar resmi digantikan oleh Winarno melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Rapat Paripurna Istimewa pengucapan sumpah janji dan pelantikan dilakukan oleh DPRD, Senin (26/3). Selanjutnya, Winarno akan menempati posisi anggota Komisi 1 yang ditempati Abubakar sebelumnya.



Ketua DPRD Sukoharjo Nurjayanto mengatakan, sesuai Pasal 48 ayat 10 Peraturan DPRD No 1/2015 sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD No 1/2017 tentang Tata Tertib (Tatib) DPRD, anggota DPRD melalui PAW menduduki posisi di komisi yang digantikan. “Seperti diketahui, sebelumnya Abubakar merupakan anggota Komisi 1, untuk itu penggantinya otomatis mengantikan posisi Abubakar di Komisi 1,” ujar Nurjayanto usai Rapat Paripurna Istimewa.

Nurjayanto juga mengatakan, setelah pelantikan PAW ini dia harap Winarno segera menyesuaikan diri sebagai anggota DPRD Sukoharjo. Disisi lain, DPRD juga mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya pada Abubakar atas pegabdiannya sebagai anggota DPRD Sukoharjo selama ini.

Sedangkan Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya juga mengucapkan selamat atas dilantiknya Winarno sebagai anggota DPRD Sukoharjo melalui proses PAW. Dia juga berharap Winarno segera menyesuaikan diri dalam tugas barunya sebagai seorang wakil rakyat. Pada Abubakar saya harap tetap berkarya untuk pembangunan Sukoharjo melalui bidang yang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Winarno sendiri siap menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Sukharjo. Dirinya siap menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) di Komisi 1. Semuanya untuk kemajuan masyarakat Sukoharjo. PAW sendiri dilaksanakan karena ada instruksi dari DPP PAN. “Kalau terjun ke politik dan jadi pengurus PAN sejak 1998,” ujarnya.

Seperti diketahui, proses PAW anggota DPRD dari Fraksi PAN terjadi untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 5 (Mojolaban, Polokarto). Proses PAW sendiri dilakukan setelah ada rekomendasi dari Mahkamah Partai DPP PAN. Winarno sendiri merupakan calon legislatif (Caleg) yang memperoleh suara terbanyak kedua dibawah Abubakar. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *