Sukoharjonews.com (Kartasura) – Dua kasus pencurian sepeda motor (curanmor) dengan sasaran kos-kosan berhasil diungkap Polsek Kartasura. Masing-masing di Kos Mbak Yani di Dukuh Blateran RT 01/02, Kelurahan Ngabeyan, Kartasura dan Kos Noto di Dukuh Mendungan RT 04/01, Desa Pabelan, Kartasura.
Kapolsek Kartasura, AKP Mualyanta menyampaikan, untuk kasus curanmor di Kos Mbak Yani terjadi pada 1 September 2022, sepeda motor Yamaha Jupiter MX dengan nopol AD-6638-QS milik Agus Priyanto, 25, warga Mangkubumen, Solo telah raib. Kejadian diketahui pukul 06.00 WIB.
Pelaku curanmor adalah Ronald Aditya Rangga Aji, 18, yang juga tinggal di Kos Mbak Anis di Kampung Brontowiryan, Kelurahan Ngabeyan, Kartasura. “Petugas melakukan penyelidikan dan juga memeriksa CCTV di sekitar lokasi dan diketahui ciri-ciri pelaku hingga akhirnya keberadaan pelaku diketahui tengah di warung hik yang kemudian diamankan beserta barang bukti sepeda motor,” ujar AKP Mulyanta.
Dalam kasus tersebut, pelaku datang dengan jalan kaki dan mendorong motor keluar kos dan disembunyikan di tempat kos pelaku.
Untuk kasus curanmor kedua di Kos Noto yang juga terjadi pada 1 September 2022. Korbannya adalah Anggita Lingga Putra, 26, seorang mahasiswa warga Lampung yang kehilangan Honda Blade dengan nopol BE 3811 GA. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku akhirnya tertangkap, yakni Juni Andriyanto, 25, warga Wonosari RT 008/004, Desa Banaran, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.
“Pelaku ditangkap di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Baki, Sukoharjo beserta barang bukti sepeda motor milik korban,” ujar Kapolsek.
Kedua pelaku curanmor tersebut dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. (nano)
Facebook Comments