Sukoharjonews.com – Kasus peredaran narkoba kembali diungkap Satuan Reserse Narkoba Polres Sukoharjo. Kali ini, pengungkapan terjadi di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo dimana petugas mengamankan warga Solo dengan inisial K, 36.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Ari Widodo, mengatakan dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial K, 36, warga Banjarsari, Kota Solo yang merupakan residivis tahun 2021.
Ari mengungkapkan, pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba tersebut berawal ketika kepolisian sedang berpatroli dan mendapati seseorang yang bertingkah mencurigakan di wilayah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
“Melihat ada orang yang gerak-geriknya mencurigakan, Unit Opsnal Resnarkoba Polres Sukoharjo kemudian mendatangi orang tersebut. Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku didapati 13 paket yang diduga berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman,” terang Iptu Ari, Senin (25/11/2024).
Kemudian dari pengakuan pelaku, ia juga masih menyimpan sebuah paket sabu di sebuah hotel di wilayah Kota Solo.
Iptu Ari Widodo menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sekitar 103,53 gram.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nano)
Facebook Comments