Warning Bawaslu, Branding Angkuta Plat Kuning Dilarang!

Bawaslu larang pemasangan APK di mobil angkutan plat kuning.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Memasang alat peraga kampanye (APK) tidak bisa dilakukan sembarangan. Pasalnya ada aturan yang membatasi pemasangan APK. Salah satunya yang tidak diperbolehkan adalah memasang APK di mobil angkutan umum (angkuta) plat kuning. Terkait hal itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan agar tidak melakukan “branding” di angkutan plat kuning. Rencanya, Bawaslu akan melakukan penertiban terkait branding di angkuta tersebut.



“Kami bersama instansi terkait akan melakukan razia soal branding di angkuta plat kuning ini. Branding di angkuta ini bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018,” jelas Divisi Sengketa Bawaslu Sukoharjo Eko Budiyanto, Selasa (4/12).

Eko mengaku berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan juga KPU. Koordinasi dilakukan terkait dengan penertiban APK di kendaraan umum atau branding berbau kampanye di angkutan umum plat kuning. Soal larangan tersebut, dikatakan Eko angkutan umum merupakan fasilitas publik yang harus steril dari aktivitas kampanye politik.

Sesuai Pasal 51 ayat 2 huruf d PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilu menjelaskan branding diperbolehkan untuk mobil pribadi. Selain itu, juga mobil pengurus partai politik ber plat hitam. Untuk itu, angkutan umum plat kuning tidak diperbolehkan ditempeli atau dibranding gambar peserta pemilu 2019. Pasalnya, mobilitas angkutan umum yang cukup tinggi dinilai efektif digunakan sebagai tempat memasang foto caleg maupun capres.

Eko menegaskan, untuk pelanggaran tersebut sanksi tidak hanya diberikan kepada pemilik kendaraan umum, tapi juga pada calon yang memasang gambar. Untuk meminimalisir adanya pelanggaran branding di angkutan umum, Bawaslu Sukoharjo bersama instansi terkait akan melakukan razia. “Berdasarkan data dari Dinas Perhubungan (Dishub) ada 40 angkutan di Sukoharjo. Nantinya akan dilakukan pengecekan di titik pemberhentian,” tambahnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 0 / 5. Vote count: 0

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments