Vonis 6 Tahun, Terdakwa Korupsi BKK Tawangsari dan Jaksa Sama-Sama Banding

Ilustrasi saat JPU Kejari Sukoharjo menlakukan sidang online, Selasa (14/4/2020).

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis enam tahun penjara pada terdakwa kasus korupsi BKK Tawangsari, Puryanti dalam sidang yang digelar secara online belum lama ini. Terkait vonis tersebut, terdakwa dan juga jaksa menyatakan banding. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa hukuman tujuh enam bulan penjara.



“Sidang putusan secara online sudah digelar beberapa waktu lalu dimana majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara,” ujar Kasi Pidsus Kejari Sukoharjo, Yudhi Teguh Santoso, Selasa (14/4/2020).

Dikatakan Yudhi, sidan sigelar secara online mengingat saat ini sedang dalam masa tanggap darurat virus Corona. Secara lengkap amar putusan majelis hakim adalah menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwan primer pasal 2 ayat (1),jo pasal 18 UU no. 31 tahun 1999 jo UU no. 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 64 KUHP. Untuk itu, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan.

Selain itu, terdakwa juga membayar uang penganti sebesar Rp4.666.393.320 dengan ketentuan apabila dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (incrah) terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti maka jaksa dapat menyita harta bendanya dan melelang untuk menutupi uang penganti tersebut. Dan apabila terdakwa harta bendanya tidak memcukupi uang penganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun.

“Saat sidang, terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir, namun dalam perkembangannya terdakwa dan jaksa menyatakan banding,” ujarnya. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *