
Sukoharjonews.com – Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta kembali menegaskan posisinya sebagai perguruan tinggi pelopor integritas dengan mendirikan Pusat Kajian Demokrasi dan Anti Korupsi (PUKAD_AK).
Dalam keterangan tertulis, Minggu (8/6/2025), pembentukan pusat studi ini secara resmi ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 274 Tahun 2025, sebagai langkah strategis dalam mendorong budaya demokrasi deliberatif, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta memberantas korupsi melalui pendekatan ilmiah dan partisipatif.
PUKAD_AK hadir bukan hanya sebagai wadah kajian akademik, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam membangun kesadaran publik dan reformasi kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Lebih dari itu, pendirian pusat ini merupakan bukti komitmen kuat UIN Raden Mas Said Surakarta dalam mendukung penuh agenda prioritas nasional Presiden Republik Indonesia dan kebijakan Kementerian Agama dalam membangun Indonesia yang bersih dari praktik korupsi, berkeadilan, dan berintegritas.
Dengan menggabungkan pendekatan riset, advokasi kebijakan, pendidikan publik, serta kolaborasi dengan institusi dalam dan luar negeri, PUKAD_AK siap menjadi mitra strategis negara dan masyarakat dalam membangun sistem pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis nilai-nilai etika keislaman dan kebangsaan.
Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta, Prof Toto Suharto, menyampaikan pembentukan pusat ini merupakan bagian dari tanggung jawab akademik dan moral perguruan tinggi Islam dalam menjawab tantangan bangsa, khususnya terkait krisis integritas dan demokrasi.
“Kami berharap Pusat Kajian ini menjadi motor intelektual dalam penguatan demokrasi yang sehat dan sistemik, serta sebagai mitra strategis negara dan masyarakat dalam mendorong budaya antikorupsi yang berkelanjutan. Ini bukan sekadar pusat kajian, tetapi juga ruang pergerakan gagasan dan aksi nyata,” pesan Rektor.
Dalam struktur pengelola periode 2025–2027, pusat ini dipimpin oleh Ahmad Muhamad Mustain Nasoha, Ahli Hukum penulis Buku dengan judul “Tindak Pidana Korupsi: Dissecting Legal Frameworks from National to International Perspectives”. Dosen Ilmu Hukum Fakultas Tarbiyah ini menyatakan tantangan ke depan bukan hanya pada soal korupsi sebagai tindakan, tapi juga pada sistem nilai, kelembagaan, dan budaya politik yang permisif terhadap penyimpangan.
“PUKAD_AK hadir bukan untuk menghakimi, tapi untuk mengedukasi, mendorong reformasi kebijakan, dan memperkuat literasi demokrasi melalui riset, advokasi, dan kolaborasi luas lintas sektor. Kami ingin menjadikan ilmu pengetahuan sebagai kekuatan perlawanan terhadap korupsi,” ujar Mustain.
Dalam pertemuan perdana jajaran pengelola dengan para pembina sekaligus Ketua LPPM Prof Muhammad Latif Fauzi menekankan pentingnya membangun kredibilitas akademik yang konsisten dan menjaga independensi pusat kajian dari tekanan politik praktis.
“Jika pusat ini ingin menjadi rujukan nasional, maka yang pertama harus dijaga adalah integritas keilmuannya. Fokus kita bukan pada slogan antikorupsi, tapi pada kerja panjang membangun kesadaran hukum, etika publik, dan daya kritis masyarakat,” ujar Prof Latif.
Lebih lanjut, Prof Latif menekankan pemberantasan korupsi tidak bisa hanya bersandar pada instrumen hukum formal. “Kita perlu pendekatan kultural, pendidikan moral, serta revitalisasi nilai-nilai keislaman yang sejalan dengan prinsip keadilan dan amanah,” tambahnya.
PUKAD_AK menetapkan tujuh misi strategis, mulai dari penguatan riset hukum dan sosial-politik, advokasi regulasi antikorupsi, peningkatan literasi publik, hingga pengembangan teknologi berbasis kecerdasan buatan untuk pemantauan kebijakan publik. Dengan semangat kolaboratif dan visi jangka panjang, UIN Raden Mas Said Surakarta menegaskan posisinya sebagai pelopor dalam membangun generasi akademisi dan masyarakat yang berintegritas, kritis, dan peduli terhadap keberlanjutan demokrasi yang bersih dan berkeadilan. (nano)
Facebook Comments