Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Nilai lahan yang terkena proyek Jalur Lingkar Timur (JLT) ditentukan oleh Tim Appraisal. Jika penilaian oleh tim selesai, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan melakukan pembayaran pada warga pemilih lahan yang terkena proyek JLT. Nilai tanah sendiri ditentukan oleh Tim Appraisal, bukan oleh DPUPR.
“Penilaian penentuan harga tanah oleh Tim Appraisal dan kami tinggal melakukan pembayaran untuk membebaskan lahan warga yang terkena proyek JLT,” ujar Kepala DPUPR Sukoharjo, Bowo Sutopo Dwi Atmojo, Selasa (10/11/2020).
Dikatakan Bowo, anggaran untuk pembebasan lahan JLT sudah tersedia dan tinggal pelaksanaan saja. Pembebasan lahan sendiri diharapkan selesai tahun ini sehingga tahun depan dapat dilaksanakan tahapan selanjutnya. Bowo mengaku tahap pembayaran sendiri dijadwalkan bulan November ini hingga Desember mendatang.
Dalam proyek JLT ini, ujar Bowo, untuk tahun 2020 ini memang hanya diagendakan untuk pembebasan lahan saja. Untuk melakukan pembebasan itu dibutuhkan Tim Appraisal untuk menentukan harga tanah warga yang terkena proyek.
Sesuai data, diketahui ada sebanyak 481 bidang tanah yang terkena proyek pembangunan JLT. Terdiri dari tanah dengan status milik warga, kas desa, jalan dan bidang lainnya seperti milik Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS). Khusus untuk tanah milik BBWSBS tersebut berupa tanggul, talud atau aliran sungai.
Proyek JLT sendiri akan melintasi lima desa di dua kecamatan. Rinciannya, di Desa Plesan dan Desa Celep, Kecamatan Nguter. Sedangkan tiga desa lainnya di Desa Manisharjo, Desa Mojorejo dan Desa Bendosari, Kecamatan Bendosari. Total panjang JLT sendiri sekitar 5,9 kilometer dan lebar jalan 19 meter. Namun, pada beberapa titik lebar jalan mencapai 20-24 meter karena berada di tebing atau bidang miring. (erlano putra)
Facebook Comments