Ragam  

Tilang ETLE Hingga 15 Januari, Sudah Ada 763 Pelanggar di Sukoharjo Kena Tilang

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Keberadaan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dimaksimalkan oleh Polres Sukoharjo. Hingga 15 Januari 2022, tercatat sudah ada 763 kendaraan yang melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE sehingga diberikan surat tilang. Pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan rata-rata tidak memakai helm dan persyaratan teknis (kelengkapan).




“Jumlah pelanggaran yang diberikan tilang terhitung mulai 1-15 Januari 2022 dimana ada 763 pelanggar yang sudah terkonfirmasi,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Senin (17/1/2022).

Kapolres Sukoharjo mengatakan, pelanggaran yang diberi tilang tersebut terpantau melalui CCTV ETLE yang terpasang di Simpang Kejaksaan Sukoharjo. Selain itu, ada juga kamera yang dipasang di helm petugas yang diberi nama Kopek dan bukti foto yang diambil dengan ponsel petugas. Dari 763 pelanggar, sebanyak 630 pelanggar membayar briva, dan 133 pelanggar melakukan sidang.

Dikatakan Kapolres, tingkat kepatuhan masyarakat yang melanggar aturan lalu lintas sudah cukup baik untuk membayar melalui briva, yakni mencapai 82 %. Sedangkan sisanya masih menginginkan sidang dan membayar secara konvensional.

Kapolres juga mengatakan, ditahun 2022 ini, nantinya pemasangan CCTV ETLE akan ditambah disejumlah titik di wilayah Kabupaten Sukoharjo. Antara lain di Terminal Sukoharjo, Simpang 5 Sukoharjo, Simpang 4 Univet, Jalan Raya Wonogiri-Solo/Bulog, Simpang 4 Telukan, Bundaran Pandawa Solo Baru, Depan Pom Bensin Solo Baru, Simpang 4 The Park, Pos 7 UMS, dan Kranggan.

“Semoga dengan penerapan ETLE ini akan menjadikan masyarakat lebih disiplin berlalu lintas sehingga diharapkan berkurangnya angka laka lantas dan terjadi kelancaran lalu lintas,” pungkas Kapolres. (erlano putra)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *