Ragam  

Tiga Hari Berturut-Turut Warga Terdampak Bau Demo di Depan PT RUM

Warga terdampak bau PT RUM saat menggelar aksi demo di depan PT RUM, Kamis (12/12).

Sukoharjonews.com (Nguter) – Warga terdampak bau PT Rayon Utama Makmur (PT RUM) kembali menggelar aksi demo, Kamis (12/12) siang. Demo hari ini merupakan demo ketiga kali berturut-turut sejak Selasa (10/12) lalu. Warga kembali menggelar aksi demo karena dalam dua hari demo sebelumnya manajemen PT RUM tidak mau menemui warga. Tuntutan warga sendiri masih sama, yakni PT RUM menghentikan kegiatan produksi serta Bupati segera mencabut izin lingkungan PT RUM.



Aksi demo hari ketiga hari ini sama dengan demo dua hari sebelumnya. Warga membentangkan spanduk, poster berisi tuntutan warga terdampak bau PT RUM. Selama aksi, secara bergantian peserta aksi melakukan orasi. Ada juga warga yang membawa bendera merah putih. Aksi demo tersebut mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian.

Narahubung Aksi, Hirman mengatakan, warga terdampak limbah bau PT RUM selama ibi sudah sangat menderita sejak tahun 2017 silam. Pasalnya, setiap hari harus menghirup bau busuk menyengat sehingga membuat warga merasakan pusing. Berbagai upaya yang dilakukan warga tidak membuahkan hasil. Seperti menggelar aksi di PT RUM dan di Kantor Bupati, melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor polisi, bahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sudah terbukti jelas PT RUM tidak bisa mengolah limbah sisa produksi serat rayon sehingga menimbulkan bau busuk yang meresahkan warga sekitar. Disisi lain, belum ada upaya serius pemerintah untuk mengatasi pencemaran lingkungan,” tandasnya.

Menurutnya, bau busuk PT RUM bahkan meluas hingga Kabupaten Wonogiri. Untuk itu, warga terdampak bau dari PT RUM menuntut PT RUM segera menutup dan menghentikan kegiatan produksi yang mencemari lingkungan, kepolisian segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana lingkungan hidup yang diatur dalam UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diduga dilakukan PT RUM.

Selain itu, menuntut Bupati Sukoharjo segera mengeluarkan keputusan pencabutan izin lingkungan PT RUM, serta menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segera mencabut izin lingkungan PT RUM apabila Bupati Sukoharjo tidak segera melakukan pencabutan izin lingkungan. (erlano putra)



How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 3.7 / 5. Vote count: 3

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *