Ragam  

Tidak Boleh Diangsur, FPB Sukoharjo Pantau Pembayaran THR

Ilustrasi.

Sukoharjonews.com (Sukoharjo) – Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah, mengintruksikan pembayaran THR tanpa dicicil alias kontan. Bahkan, Kementerian Tenaga Kerja juga sudah mendirikan posko THR virtual melalui https://poskothr.kemnaker.go.id. Terkait hal itu, Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo bersama Dinas Perindustrian dan Tenaga akan melakukan pengawasan pembayaran THR oleh perusahaan.


“SE soal THR dari Menteri Tenaga Kerja sudah turun sehingga perusahaan wajib membayarkan THR pada karyawan,” ujar Ketua FPB Sukoharjo, Sukarno, Rabu (20/4/2022).

Dikatakan Sukarno, pengusaha diminta membayar THR buruh sesuai peraturan berlaku seperti tepat jumlah dan tidak melebihi batas waktu yang ditentukan. Buruh diminta untuk melapor apabila mendapati pelanggaran. Terlebih lagi, sudah ada posko THR virtual dari kementerian.

FPB Sukoharjo melihat kondisi pelaku usaha di tahun 2022 sedikit lebih baik dibanding dua tahun sebelumnya saat awal pandemi virus corona. Para pengusaha bangkit dengan kembali membuka usahanya. Selain itu, perbaikan terlihat dengan adanya penambahan produksi.

Sukarno mengaku FPB sudah turun melibatkan pengurus dan anggota serta serikat pekerja di masing-masing sektor usaha. Pengawasan tersebut menyasar kesanggupan pengusaha membayar THR pada buruh.

“Para pengusaha sudah menyatakan kesanggupan membayar THR buruh. Tapi FPB tetap mengawasi karena masih rawan pelanggaran khususnya terjadi pada pelaku usaha kecil dan menengah,” lanjutnya.

Terpisah, Kepala Disperinaker Sukoharjo, Agustinus Setiyono mengatakan, dinas akan menurunkan petugas melakukan pemantauan secara internal maupun melibatkan serikat pekerja. Pemantauan dilakukan dengan mendatangi langsung tempat usah dan meminta keterangan pengusaha dan buruh terkait pembayaran THR.

“Nanti akan dicek langsung ke pengusaha dengan mendatangi pabrik atau tempat usaha dan meminta keterangan buruh. Apakah THR sudah dibayar sesuai ketentuan atau tidak nanti akan diketahui,” ujarnya. (nano)


How useful was this post?

Click on a star to rate it!

Average rating 5 / 5. Vote count: 1

No votes so far! Be the first to rate this post.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *